bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) petang, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan identitas para tersangka.
“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus ini.
Selain itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Modus Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penyaluran dana iklan kepada media. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising
Menurut KPK, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung.
Dalam proses ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Pasal yang Dilanggar
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di Bank BJB.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









