Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp222 Miliar

By Aga GustianaKamis, 13 Maret 2025 16:57 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) petang, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan identitas para tersangka.

“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus ini.

Baca Juga:  Respon Gibran soal Jokowi Sekeluarga Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK

Selain itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penyaluran dana iklan kepada media. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  • PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
  • PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
  • PT Antedja Muliatama (AM)
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
  • PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  • PT BSC Advertising
Baca Juga:  Segera Diadili di Meja Hijau, Yana Mulyana Cs Nginap di Rutan Kebon waru

Menurut KPK, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung.

Dalam proses ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Jaksa Sebut Nama Mantan Sekda Majalengka

Pasal yang Dilanggar

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di Bank BJB.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bjb Iklan korupsi KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.