Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 11:57 WIB

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp222 Miliar

By Aga GustianaKamis, 13 Maret 2025 16:57 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) petang, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan identitas para tersangka.

“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus ini.

Baca Juga:  Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Selain itu, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penyaluran dana iklan kepada media. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  • PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
  • PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
  • PT Antedja Muliatama (AM)
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
  • PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  • PT BSC Advertising
Baca Juga:  Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi, Bey Ajak Pemuda dan LSM Jadi Agen Perubahan

Menurut KPK, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung.

Dalam proses ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Baca Juga:  Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

Pasal yang Dilanggar

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di Bank BJB.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bjb Iklan korupsi KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.