Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Minggu, 2 Agustus 2026 20:02 WIB

Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 19:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Capai 70 Karakter

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 10:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi IKD. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan.

Nama yang dimaksud adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil membagikan informasi ini dengan nada jenaka, membayangkan bagaimana repotnya saat nama sepanjang itu dipanggil di kelas.

Batasan Panjang Nama Sesuai Aturan

Meski mencatatkan nama yang unik adalah hak setiap warga, Dukcapil mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus mengenai panjang nama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Memiliki maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Terdiri dari minimal 2 kata.

Konsekuensi Nama yang Terlalu Panjang

Lantas, apa yang terjadi jika nama seseorang melebihi batas 60 karakter? Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tidak sesuai aturan tidak akan dicatatkan atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan tidak akan mendapatkan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan,” jelas Dukcapil.

Bijak dalam Memberi Nama

Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan nama kepada anak. Nama yang singkat, jelas, dan mudah diucapkan tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memudahkan anak dalam berbagai aspek kehidupan di masa depan.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sesuai ketentuan atau memiliki pertanyaan seputar dokumen kependudukan, Dukcapil menyediakan layanan konsultasi di kantor-kantor Disdukcapil setempat.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dukcapil KTP nama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.