Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Rabu, 16 September 2026 22:30 WIB

Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two

Rabu, 16 September 2026 21:00 WIB

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Rabu, 16 September 2026 20:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
  • 10 Tempat Wisata Bogor Terbaru dan Paling Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
  • Persib Curi Poin Penuh di ACL 2, Marc Klok Sanjung Mental Juang Bobotoh di Negeri Ginseng
  • Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia
  • DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Capai 70 Karakter

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 10:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi IKD. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan.

Nama yang dimaksud adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil membagikan informasi ini dengan nada jenaka, membayangkan bagaimana repotnya saat nama sepanjang itu dipanggil di kelas.

Batasan Panjang Nama Sesuai Aturan

Meski mencatatkan nama yang unik adalah hak setiap warga, Dukcapil mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus mengenai panjang nama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Memiliki maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Terdiri dari minimal 2 kata.
Baca Juga:  Rizky Billar Umumkan Nama Anak Kedua, Terinspirasi dari sang Istri

Konsekuensi Nama yang Terlalu Panjang

Lantas, apa yang terjadi jika nama seseorang melebihi batas 60 karakter? Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tidak sesuai aturan tidak akan dicatatkan atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Bansos Tahap II Cair April 2026! Ini Cara Praktis Cek Penerima Modal NIK KTP Lewat HP

“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan tidak akan mendapatkan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan,” jelas Dukcapil.

Bijak dalam Memberi Nama

Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan nama kepada anak. Nama yang singkat, jelas, dan mudah diucapkan tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memudahkan anak dalam berbagai aspek kehidupan di masa depan.

Baca Juga:  Justin Hubner Sah Jadi WNI, Warganet: KTPnya Jaksel atau Depok?

Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sesuai ketentuan atau memiliki pertanyaan seputar dokumen kependudukan, Dukcapil menyediakan layanan konsultasi di kantor-kantor Disdukcapil setempat.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KTP nama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.