Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Sabtu, 2 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Capai 70 Karakter

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 10:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan.

Nama yang dimaksud adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil membagikan informasi ini dengan nada jenaka, membayangkan bagaimana repotnya saat nama sepanjang itu dipanggil di kelas.

Batasan Panjang Nama Sesuai Aturan

Meski mencatatkan nama yang unik adalah hak setiap warga, Dukcapil mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus mengenai panjang nama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Memiliki maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Terdiri dari minimal 2 kata.
Baca Juga:  Asal Usul Jalan Banceuy, dari Tempat Kusir Hingga Saksi Sejarah Bung Karno

Konsekuensi Nama yang Terlalu Panjang

Lantas, apa yang terjadi jika nama seseorang melebihi batas 60 karakter? Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tidak sesuai aturan tidak akan dicatatkan atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan tidak akan mendapatkan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan,” jelas Dukcapil.

Baca Juga:  Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Bijak dalam Memberi Nama

Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan nama kepada anak. Nama yang singkat, jelas, dan mudah diucapkan tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memudahkan anak dalam berbagai aspek kehidupan di masa depan.

Baca Juga:  Rizky Billar Umumkan Nama Anak Kedua, Terinspirasi dari sang Istri

Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sesuai ketentuan atau memiliki pertanyaan seputar dokumen kependudukan, Dukcapil menyediakan layanan konsultasi di kantor-kantor Disdukcapil setempat.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dukcapil KTP nama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.