Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Kamis, 18 Juni 2026 09:32 WIB

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Kamis, 18 Juni 2026 09:23 WIB

Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Antam Stagnan di Rp2.733.000, Pasar Global Justru Bergolak

Kamis, 18 Juni 2026 08:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi
  • Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini
  • Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Antam Stagnan di Rp2.733.000, Pasar Global Justru Bergolak
  • Kena Mental! Oknum Penghina Beckham Putra Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Gak Bisa Tidur Nyenyak
  • Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Capai 70 Karakter

By Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 10:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan.

Nama yang dimaksud adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Dukcapil membagikan informasi ini dengan nada jenaka, membayangkan bagaimana repotnya saat nama sepanjang itu dipanggil di kelas.

Batasan Panjang Nama Sesuai Aturan

Meski mencatatkan nama yang unik adalah hak setiap warga, Dukcapil mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus mengenai panjang nama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Memiliki maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Terdiri dari minimal 2 kata.
Baca Juga:  Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Konsekuensi Nama yang Terlalu Panjang

Lantas, apa yang terjadi jika nama seseorang melebihi batas 60 karakter? Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tidak sesuai aturan tidak akan dicatatkan atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Pangeran Biru Keberatan, Nama dan Logo Dicatut Pencapresan Persib Legend for GP

“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan tidak akan mendapatkan pencatatan resmi di sistem administrasi kependudukan,” jelas Dukcapil.

Bijak dalam Memberi Nama

Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan nama kepada anak. Nama yang singkat, jelas, dan mudah diucapkan tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memudahkan anak dalam berbagai aspek kehidupan di masa depan.

Baca Juga:  Asal-Usul Nama Dago: Kisah 'Silih Dagoan' yang Jadi Ikon Bandung Utara

Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sesuai ketentuan atau memiliki pertanyaan seputar dokumen kependudukan, Dukcapil menyediakan layanan konsultasi di kantor-kantor Disdukcapil setempat.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dukcapil KTP nama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.