bukamata.id – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai hari ini, Senin (26/10/2026). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh jajaran Polda dan Polres menggelar operasi ini serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, hingga Minggu (8/11/2026).
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Sempat Ditunda dari Juni
Operasi Patuh 2026 sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada 8–21 Juni 2026. Namun, Korlantas Polri menunda pelaksanaannya karena Polri saat itu berkonsentrasi pada peringatan Hari Bhayangkara.
Keberhasilan Diukur dari Perubahan Perilaku
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya pelanggar yang ditilang. Ukuran yang dipakai adalah perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Karena itu, Aries meminta seluruh jajaran mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis selama operasi berlangsung.
Melawan Arus Jadi Fokus Utama
Pelanggaran melawan arus menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh 2026. Aries menginstruksikan jajarannya memperkuat pengawasan dan pencegahan, dengan target tidak ada lagi kendaraan yang melawan arus di jalan raya.
Perilaku ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Selain mengawasi, petugas juga diminta memberikan edukasi keselamatan agar pengendara tertib karena kesadaran, bukan hanya karena ada petugas.
Daftar Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026
Berdasarkan informasi NTMC Korlantas Polri, berikut pelanggaran yang menjadi sasaran pengawasan dan penindakan selama Operasi Patuh 2026:
- Pengendara sepeda motor tidak memakai helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melanggar marka dan rambu, termasuk menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Memasang pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Tilang ETLE dan Didampingi Provos
Selama operasi, kepolisian mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi mobil.
Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lapangan, petugas juga dapat memberikan teguran simpatik sesuai kondisi.
Aries menegaskan, setiap penilangan wajib didampingi personel Provos. Langkah ini bertujuan memastikan petugas bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan operasi dapat berbeda di setiap wilayah. Pengendara diimbau memantau pengumuman resmi Polda atau Polres setempat untuk informasi lebih rinci.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











