bukamata.id – Sebuah langkah sunyi di pintu gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 1988 menjadi titik mula cerita ini. Tanpa sanak keluarga yang mengantar, seorang remaja asal Kabupaten Bandung melangkah mantap hanya bermodalkan tas berisi barisan kitab, sejumput pakaian, dan beberapa lembar kain sarung.
Siapa sangka, pemuda yang pernah meneteskan air mata di bilik pesantren sederhana Solokanjeruk tersebut kini menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI. Sosok itu adalah KH Cucun Ahmad Syamsurijal—pria yang kelak memimpin misi besar dalam mengubah peta hukum pendidikan Islam di Tanah Air melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pintu perjuangan politik Cucun terbuka saat ia pertama kali melenggang ke Senayan sebagai legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2014. Kala itu, pimpinan tertinggi PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), langsung memberikan arahan khusus yang membakar semangatnya.
“Ketika itu Gus Muhaimin menyampaikan kepada saya. Cun, kalau kamu di DPR tidak melakukan apa-apa dan tidak memberikan manfaat untuk umat, kamu rugi. Kemudian beliau memberikan amanat kepada saya untuk memperjuangkan pesantren. Saya sampai sekarang masih terngiang perkataan Gus Ketum itu,” ujar Cucun.
Pesan tersebut terekam kuat di benaknya. Cucun menyadari bahwa amanah yang diembannya bukan sekadar mengejar kursi parlemen, melainkan menjawab keresahan mendasar yang ia rasakan sendiri sewaktu menjadi santri.
Kala itu, ada lebih dari 28 ribu lembaga pesantren di seluruh pelosok negeri yang beroperasi tanpa payung hukum kokoh. Jutaan santri menimba ilmu tanpa kesetaraan pengakuan dari negara.
“Saya tahu betul, hanya undang-undang yang bisa mengubah kondisi memperihatinkan tersebut. Walau ketika itu, hal tersebut dianggap sebuah misi yang mustahil,” ungkapnya.
Menyadari beratnya tantangan, Cucun mulai menyusun langkah diplomasi. Dari ruangan satu ke ruangan lain, ia menjalin komunikasi lintas fraksi dan membujuk berbagai pihak demi menyuarakan pentingnya legitimasi negara terhadap institusi yang telah lama menjadi benteng moral bangsa.
Dihadang Rintangan dan Keraguan
Ikhtiar menghadirkan UU Pesantren tidak berjalan mulus. Gelombang keraguan kerap menghampiri, termasuk dari rekan sejawatnya di parlemen yang sempat melontarkan peringatan keras.
“Kamu ini gila ya, bikin UU di tengah orang-orang dengan latar belakang yang berbeda. Orang non-Muslim bisa tersinggung, bahkan di kalangan umat Islam pun banyak yang menganggap ini hal yang mustahil,” tutur Cucun menirukan perkataan rekannya kala itu.
Ujian terberat mengemuka menjelang akhir masa jabatan parlemen pada September 2019. Muhammadiyah, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI untuk meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren karena menganggap penyerap aspirasi belum menyeluruh.
Peta perdebatan kian memanas di dalam maupun luar Senayan. Namun, Cucun memilih tidak berbalik arah. Ia terus bergerilya, menggelar lobi-lobi intensif, berdiskusi, hingga meyakinkan semua pihak demi nasib jutaan santri yang menggantungkan harapan padanya.
Ketukan Palu Sejarah dan Janji pada Guru
Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil manis pada 24 September 2019—hanya hitungan minggu sebelum periode DPR 2014–2019 dimakut. Tiga ketukan palu sidang paripurna DPR RI menjadi penanda bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren resmi diundangkan.
Di tengah suasana haru yang menyelimuti ruang sidang, Cucun langsung bersujud syukur atas terkabulnya cita-cita besar tersebut.
“Untuk pertama kalinya dalam 74 tahun republik ini berdiri, negara secara resmi mengakui pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai pilar peradaban bangsa,” tegas Cucun dengan bangga.
Regulasi ini menjadi benteng pelindung bagi lebih dari 28 ribu pesantren dan 4,1 juta santri di seluruh Nusantara. Kendati demikian, dari kursinya sebagai Wakil Ketua DPR RI saat ini, Cucun menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah titik akhir.
Bagi sang alumni Cipasung ini, tugas utamanya kini adalah mengawal agar setiap pasal dalam UU Pesantren benar-benar berdampak langsung di lapangan—mulai dari pelosok Aceh hingga bumi Papua. Ini bukan lagi urusan kalkulasi politik atau sekadar jabatan publik, melainkan bentuk pelunasan janji seorang santri kepada para kiai dan guru yang telah membentuk karakternya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











