Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 20:21 WIB
deportasi

Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 20:18 WIB

Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 20:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga
  • Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara
  • Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar
  • Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta
  • Persib Resmi Ajukan Stadion Si Jalak Harupat Jadi Markas Lawan Melbourne Victory dan Kalteng FC
  • Persija Hajar Arema 5-1, Shin Tae-yong Justru Puji Jakmania dan Aremania
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutannya
  • Kafe Jadi Ruang Belajar Mahasiswa Bandung, Ini 7 Pilihan yang Bisa Dicoba
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

By Aga GustianaKamis, 22 Oktober 2026 20:18 WIB3 Mins Read
deportasi
Ilustrasi tahanan. Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutuskan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sarip Hidayat (45), oknum Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa terbukti melakoni aksi penipuan serta penggelapan dana proyek pembangunan di wilayahnya.

Dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim menganjar Sarip dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Putusan ini menggelembung dibanding tuntutan awal jaksa penuntut yang hanya memohon masa hukuman 2 tahun penjara.

“Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun,” ujar Maruli, Kamis (22/10/2026) petang.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yahya Wahyudi bersama hakim anggota Anwar W.M. Sagala dan Fadesha Lucia Martina itu menguraikan fakta mencengangkan. Rekam jejak kejahatan Sarip terendus semenjak ia diringkus tim Satreskrim Polres Sukabumi pada penghujung Mei 2026. Kala itu, ia mengelabui penyedia jasa konstruksi lokal agar bersedia membiayai lebih dulu (talangan) perbaikan jalan desa serta pembenahan gedung PAUD.

Baca Juga:  Pembongkaran Hibisc Fantasy Terus Berjalan, Petugas Hadapi Kendala Teknis

Trik Sarip yang mengklaim kas pemerintah belum turun seketika patah di meja hijau. Jaksa membeberkan bahwa pencairan Bantuan Provinsi (Banprov) maupun Dana Desa sejatinya telah ditarik tunai oleh terdakwa. Naasnya, dana publik tersebut malah diselewengkan untuk menyewa hunian kontrakan pribadi hingga diisikan ke saldo dompet digital DANA demi bermain judi online jenis slot.

Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menyampaikan bahwa langkah majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita (lebih berat dari tuntutan) dipicu oleh keterlibatan keuangan negara dalam perkara ini.

Baca Juga:  Pasti Belum Tahu! 8 Wisata di Bogor yang Mirip Suasana Luar Negeri

“Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara,” kata Maruli membeberkan dasar pemberatan vonis hakim.

Walaupun proses pembuktian memperlihatkan adanya indikasi kuat penggelapan uang negara, PN Cibadak tetap menyidangkan kasus ini pada ranah pidana umum. Hal tersebut disesuaikan dengan rumusan surat dakwaan yang disodorkan oleh kejaksaan.

“Kita enggak bisa lari ke korupsi karena diajukan pidananya biasa. Kalau korupsi kan harus ke Bandung (Pengadilan Tipikor). Oleh JPU dimasukkannya ke pasal penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Demi Keselamatan, Ratusan Warga Mengungsi Usai Peristiwa Ledakan di Gudang Peluru Bogor

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Christopher Bernata Sinaga, menyebutkan bahwa dakwaan pidana umum didasarkan pada berkas hasil pengusutan awal pihak kepolisian.

Meski begitu, Korps Adhyaksa menggaransi bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan kas desa ini tidak akan berhenti pada putusan pidana umum PN Cibadak. Pihaknya bersiap meneruskan pengusutan tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

“Terkait ini segera dilakukan pelimpahan informasi menunggu perkara putus di pengadilan, biar nantinya nota dinas didasari putusan dari PN. Kewenangan penyidikan tipikor ada di teman-teman Pidsus,” ujar Christopher.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bogor Cimanggu Sukabumi Kades Karangmekar PN Cibadak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900 Ribu Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutannya

Dampak Kemarau Panjang, Air Danau Kawah Putih Surut Hingga 40 Persen

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Dokter terhadap Anak Kandung, Korban Masih Trauma

Terekam CCTV, Pria Bermotor Jambret Lansia di Taman Kopo Indah Bandung

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.