bukamata.id – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutuskan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sarip Hidayat (45), oknum Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa terbukti melakoni aksi penipuan serta penggelapan dana proyek pembangunan di wilayahnya.
Dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim menganjar Sarip dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Putusan ini menggelembung dibanding tuntutan awal jaksa penuntut yang hanya memohon masa hukuman 2 tahun penjara.
“Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun,” ujar Maruli, Kamis (22/10/2026) petang.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yahya Wahyudi bersama hakim anggota Anwar W.M. Sagala dan Fadesha Lucia Martina itu menguraikan fakta mencengangkan. Rekam jejak kejahatan Sarip terendus semenjak ia diringkus tim Satreskrim Polres Sukabumi pada penghujung Mei 2026. Kala itu, ia mengelabui penyedia jasa konstruksi lokal agar bersedia membiayai lebih dulu (talangan) perbaikan jalan desa serta pembenahan gedung PAUD.
Trik Sarip yang mengklaim kas pemerintah belum turun seketika patah di meja hijau. Jaksa membeberkan bahwa pencairan Bantuan Provinsi (Banprov) maupun Dana Desa sejatinya telah ditarik tunai oleh terdakwa. Naasnya, dana publik tersebut malah diselewengkan untuk menyewa hunian kontrakan pribadi hingga diisikan ke saldo dompet digital DANA demi bermain judi online jenis slot.
Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menyampaikan bahwa langkah majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita (lebih berat dari tuntutan) dipicu oleh keterlibatan keuangan negara dalam perkara ini.
“Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara,” kata Maruli membeberkan dasar pemberatan vonis hakim.
Walaupun proses pembuktian memperlihatkan adanya indikasi kuat penggelapan uang negara, PN Cibadak tetap menyidangkan kasus ini pada ranah pidana umum. Hal tersebut disesuaikan dengan rumusan surat dakwaan yang disodorkan oleh kejaksaan.
“Kita enggak bisa lari ke korupsi karena diajukan pidananya biasa. Kalau korupsi kan harus ke Bandung (Pengadilan Tipikor). Oleh JPU dimasukkannya ke pasal penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Christopher Bernata Sinaga, menyebutkan bahwa dakwaan pidana umum didasarkan pada berkas hasil pengusutan awal pihak kepolisian.
Meski begitu, Korps Adhyaksa menggaransi bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan kas desa ini tidak akan berhenti pada putusan pidana umum PN Cibadak. Pihaknya bersiap meneruskan pengusutan tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait ini segera dilakukan pelimpahan informasi menunggu perkara putus di pengadilan, biar nantinya nota dinas didasari putusan dari PN. Kewenangan penyidikan tipikor ada di teman-teman Pidsus,” ujar Christopher.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











