bukamata.id – Polda Jawa Barat masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter berinisial IS (37) terhadap anak kandungnya yang kini berusia empat tahun. Penyidik belum memeriksa korban secara langsung karena masih memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan korban saat ini berada di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pendampingan psikolog.
Hal itu disampaikan Rumi dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).
“Memang sebelumnya kita hanya mengambil keterangan si ibu korban. Saat ini kita belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi anak dinilai memungkinkan. Proses tersebut nantinya melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat serta pendampingan psikolog.
Korban Sempat Dibawa Tersangka Selama Tiga Minggu hingga Satu Bulan
Rumi mengungkapkan, korban ditemukan bersama tersangka saat polisi melakukan penangkapan di Apartemen Grand Dhika Bekasi Timur pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga telah dibawa tersangka selama sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Saat ditemukan, kondisi fisik korban dilaporkan sehat.
Menurut Rumi, peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga antara tersangka dan istrinya yang juga merupakan ibu korban. Keduanya disebut sedang menghadapi persoalan perebutan anak di tengah proses perceraian.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kondisi korban selama bersama tersangka, termasuk kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual lanjutan.
“Prosesnya masih berjalan. Kan baru kemarin kita amankan pelaku dan anak. Jadi, belum bisa kita dalami ke sana dan kita akan menuju ke sana nanti,” katanya.
Tersangka Tidak Mengakui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, Rumi menyebut IS tidak mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Menurut keterangan tersangka, ia menyayangi anaknya.
Penyidik juga masih mendalami keterangan ibu korban yang menyebut anaknya mengaku melihat konten dewasa melalui telepon genggam ayahnya.
Rumi mengatakan, keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi langsung kepada korban karena anak masih menjalani pemulihan psikologis.
“Bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalaminya karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman. Nanti kita akan mendalami ke sana,” ujarnya.
Rumi turut membenarkan bahwa IS berprofesi sebagai dokter umum dan memiliki klinik sendiri di Kota Bandung.
Polisi Periksa Empat Saksi dan Sejumlah Ahli
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi serta meminta keterangan ahli dari UPTD PPA, psikolog, dan dokter forensik.
Rumi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.
Terkait hasil pemeriksaan medis, polisi tidak mengungkapkan detail temuan visum demi menjaga kerahasiaan informasi korban.
Sebelumnya, korban menjalani pemeriksaan laboratorium pada Januari 2026 dengan hasil positif Neisseria gonorrhoeae. Pada Februari 2026, pemeriksaan di RSIA Parahyangan juga mencatat adanya tanda peradangan pada bagian genital korban.
Rumi mengatakan, penyidik masih mendalami penyebab temuan tersebut, termasuk kemungkinan mekanisme penularan. Ia menegaskan bahwa dugaan yang muncul dalam pemeriksaan awal belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
“Kita masih dalami itu. Kan baru kemarin pemeriksaan, juga baru selesai tadi. Nanti kita lakukan itu,” katanya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan tersangka memiliki infeksi serupa.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan dan dugaan pemerkosaan sebagaimana disampaikan penyidik. Rumi menyebut ancaman hukuman untuk dugaan pencabulan mencapai sembilan tahun penjara, sedangkan dugaan pemerkosaan mencapai 12 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan adanya pemberatan hukuman sepertiga karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
Terkait kemungkinan penanganan kode etik profesi dokter, Rumi mengatakan pemberatan dalam perkara ini merujuk pada ketentuan pidana yang berlaku. Penyidik saat ini berfokus pada proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Jabar, Irfan Nurmansyah, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Direktorat PPA-PPO setelah menerima laporan polisi pada 28 September 2026 atas nama MS, ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.
Polda Jabar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, dengan tetap mengutamakan perlindungan identitas dan pemulihan kondisi psikologis anak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











