Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Malam Ini! Cek Link Live Streaming Madura United vs Persib

Kamis, 22 Oktober 2026 17:37 WIB

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Dokter terhadap Anak Kandung, Korban Masih Trauma

Kamis, 22 Oktober 2026 17:31 WIB

Terekam CCTV, Pria Bermotor Jambret Lansia di Taman Kopo Indah Bandung

Kamis, 22 Oktober 2026 17:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Malam Ini! Cek Link Live Streaming Madura United vs Persib
  • Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Dokter terhadap Anak Kandung, Korban Masih Trauma
  • Terekam CCTV, Pria Bermotor Jambret Lansia di Taman Kopo Indah Bandung
  • Prabowo Cari Dedi Mulyadi di Rakornas TPAKD: Ke Mana KDM Itu? Pasti Sibuk!
  • Polisi Tetapkan Dokter IS Tersangka Kekerasan Seksual Balita, Terancam 12 Tahun Penjara
  • Sentil Sanksi Berat Persija, Bos Persib Wanti-wanti Bobotoh Jangan Bikin Ulah!
  • Soroti Sikap Tegas Lembaga Korupsi dan Kebebasan Berekspresi, FWK Gelar Diskusi Kebangsaan
  • Duel Sengit Madura United vs Persib: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming Malam Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Tetapkan Dokter IS Tersangka Kekerasan Seksual Balita, Terancam 12 Tahun Penjara

By SusanaKamis, 22 Oktober 2026 17:09 WIB3 Mins Read
kekerasan
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 3,5 tahun. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap IS di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di Kota Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.

Terungkap dari Kecurigaan Ibu Korban

Menurut Hendra, dugaan kekerasan seksual mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, ibu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban menceritakan hal-hal yang mengarah pada dugaan kekerasan oleh ayahnya.

Baca Juga:  Rekap Kecelakaan Lalu Lintas 2023: 9.014 Kasus Terjadi di Jabar

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keluhan fisik yang dirasakan korban. Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani serangkaian pemeriksaan medis pada Januari dan Februari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Ibu korban dan tersangka diketahui telah resmi bercerai pada tahun ini.

Sempat Membawa Pergi Korban Lebih dari Tiga Pekan

Sebelum ditangkap, tersangka membawa pergi korban sejak 28 September 2026. Menurut kuasa hukum korban, IS membawa anak tersebut dengan alasan ingin bertemu.

Penyidik Ditres PPA Polda Jabar kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di Bekasi. Korban yang saat itu berada bersama tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Bandung, lalu diserahkan kembali kepada ibunya.

Baca Juga:  Istri Napi yang Kendalikan Jual Beli Senpi di Bandung Terancam Hukuman Mati

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium, resume medis forensik, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.

Hendra menyebut tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Ditempatkan di Rumah Aman

Usai penangkapan, korban menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Polisi juga menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat pendampingan dan pengawasan psikolog dari UPTD PPA Jabar.

Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengatakan korban masih mengalami trauma. Pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jabar untuk pemulihan psikologis korban dan ibunya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ambil Alih Penyelidikan Insiden Maut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Selain itu, JBH berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi.

“Ya, kita akan bersurat juga ke LPSK karena terkait restitusinya, dan kita sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat terkait pemulihan psikis anak maupun psikis dari ibu kandungnya,” kata Debi.

Sementara itu, tersangka IS kini menjalani proses hukum di Polda Jabar.

Laporkan Kekerasan terhadap Anak

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak dapat melapor melalui layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta ke UPTD PPA atau kantor polisi terdekat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ditres PPA Polda Jabar dokter tersangka kekerasan seksual anak kasus kekerasan seksual Bandung kekerasan seksual anak Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Dokter terhadap Anak Kandung, Korban Masih Trauma

Terekam CCTV, Pria Bermotor Jambret Lansia di Taman Kopo Indah Bandung

Prabowo Cari Dedi Mulyadi di Rakornas TPAKD: Ke Mana KDM Itu? Pasti Sibuk!

Soroti Sikap Tegas Lembaga Korupsi dan Kebebasan Berekspresi, FWK Gelar Diskusi Kebangsaan

Viral Anak Pakai Baju Badut Dipaksa Mengamen di Bandung, Pemkot Turun Tangan

Pelecehan Seksual

Fakta-fakta Kasus Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung: Ditangkap di Bekasi hingga Dugaan KDRT

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.