Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
kekerasan

Polisi Tetapkan Dokter IS Tersangka Kekerasan Seksual Balita, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 17:09 WIB

Sentil Sanksi Berat Persija, Bos Persib Wanti-wanti Bobotoh Jangan Bikin Ulah!

Kamis, 22 Oktober 2026 16:47 WIB

Soroti Sikap Tegas Lembaga Korupsi dan Kebebasan Berekspresi, FWK Gelar Diskusi Kebangsaan

Kamis, 22 Oktober 2026 16:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Tetapkan Dokter IS Tersangka Kekerasan Seksual Balita, Terancam 12 Tahun Penjara
  • Sentil Sanksi Berat Persija, Bos Persib Wanti-wanti Bobotoh Jangan Bikin Ulah!
  • Soroti Sikap Tegas Lembaga Korupsi dan Kebebasan Berekspresi, FWK Gelar Diskusi Kebangsaan
  • Duel Sengit Madura United vs Persib: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming Malam Ini
  • Viral Anak Pakai Baju Badut Dipaksa Mengamen di Bandung, Pemkot Turun Tangan
  • Fakta-fakta Kasus Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung: Ditangkap di Bekasi hingga Dugaan KDRT
  • Bukan Gagal, Tapi Salah Panggung? Alasan Reno Ferdinand Lebih Cocok di Runway Ketimbang Mister Global
  • Asian Para Games 2026: Indonesia Lampaui Target, Kini Kantongi Delapan Emas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Fakta-fakta Kasus Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung: Ditangkap di Bekasi hingga Dugaan KDRT

By Mulki AlbarKamis, 22 Oktober 2026 15:39 WIB4 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang dokter berinisial IS (37) ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025.

Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Berikut rangkaian fakta dan kronologi kasus tersebut.

  1. Berawal dari Kecurigaan Ibu Korban

Kecurigaan ibu korban muncul ketika anaknya memperagakan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan usianya. Saat ditanya, korban disebut mengaku mengetahui perilaku tersebut dari ponsel ayahnya.

Kekhawatiran sang ibu semakin meningkat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Pemeriksaan medis kemudian menemukan adanya cedera pada bagian genital korban.

Pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong keluarga untuk mencari bantuan dan menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dialami anak.

  1. Dugaan Kekerasan Terjadi Sejak Juli 2025
Baca Juga:  Viral Pedagang Martabak di Bandung Dipalak hingga Dianiaya Bang Jago

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di rumah orang tua terlapor, kawasan Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Sementara itu, perubahan perilaku korban mulai dicurigai oleh ibunya pada November 2025. Korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan ayahnya kepada sang ibu.

Pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

  1. Ibu Korban Mendapat Pendampingan Hukum

Jabar Bantuan Hukum mendampingi ibu korban dalam mengawal proses hukum. Menurut Debi, kliennya mengalami tekanan psikologis dan merasa kesulitan mencari bantuan karena pengaduan sebelumnya belum memberikan perkembangan yang diharapkan.

Ibu korban kemudian menemui anggota DPR RI Atalia Praratya bersama tim pendamping hukum untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

Debi mengatakan pendampingan diperlukan agar laporan keluarga dapat ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

  1. Dokter IS Ditangkap di Bekasi

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan.

Baca Juga:  Sungai Cikapundung Makin Tercemar: Dari Limbah Rumah Tangga hingga Kotoran Sapi

“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Rumi, Rabu (21/10/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan tersangka ditangkap pada pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP.

  1. Korban Ditempatkan di Rumah Aman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta dokumen pemeriksaan psikologis dari pihak terkait.

Hendra mengatakan korban dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Setelah itu, korban ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan dan pemulihan kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

  1. Ibu Korban Juga Diduga Mengalami KDRT

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia mengatakan perlindungan perlu diberikan kepada korban anak maupun ibunya, yang menurut informasi diterimanya juga diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Rekomendasi 4 Kuliner di Jalan Braga, Gak Bikin Kantong Kering!

“Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan,” kata Farhan.

Farhan menegaskan identitas ibu dan anak harus dilindungi agar tidak terungkap ke publik. Menurutnya, perlindungan identitas merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban.

  1. Pemkot Bandung Siapkan Pendampingan Psikologis

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengirimkan tim psikolog untuk menemui ibu korban dan melakukan pemeriksaan terhadap anak.

Farhan juga menyebut RSUD Bandung Kiwari menyediakan fasilitas khusus untuk penanganan korban kekerasan seksual apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap ibu serta anak diharapkan dapat membantu proses pemulihan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama perkara diproses oleh kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Dokter pencabulan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

kekerasan

Polisi Tetapkan Dokter IS Tersangka Kekerasan Seksual Balita, Terancam 12 Tahun Penjara

Soroti Sikap Tegas Lembaga Korupsi dan Kebebasan Berekspresi, FWK Gelar Diskusi Kebangsaan

Viral Anak Pakai Baju Badut Dipaksa Mengamen di Bandung, Pemkot Turun Tangan

kekerasan

Oknum Dokter Ditangkap, Anak Korban Kekerasan Seksual di Bandung Masih Trauma

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.