bukamata.id – Seorang dokter berinisial IS (37) ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025.
Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Berikut rangkaian fakta dan kronologi kasus tersebut.
- Berawal dari Kecurigaan Ibu Korban
Kecurigaan ibu korban muncul ketika anaknya memperagakan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan usianya. Saat ditanya, korban disebut mengaku mengetahui perilaku tersebut dari ponsel ayahnya.
Kekhawatiran sang ibu semakin meningkat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Pemeriksaan medis kemudian menemukan adanya cedera pada bagian genital korban.
Pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong keluarga untuk mencari bantuan dan menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dialami anak.
- Dugaan Kekerasan Terjadi Sejak Juli 2025
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di rumah orang tua terlapor, kawasan Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Sementara itu, perubahan perilaku korban mulai dicurigai oleh ibunya pada November 2025. Korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan ayahnya kepada sang ibu.
Pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
- Ibu Korban Mendapat Pendampingan Hukum
Jabar Bantuan Hukum mendampingi ibu korban dalam mengawal proses hukum. Menurut Debi, kliennya mengalami tekanan psikologis dan merasa kesulitan mencari bantuan karena pengaduan sebelumnya belum memberikan perkembangan yang diharapkan.
Ibu korban kemudian menemui anggota DPR RI Atalia Praratya bersama tim pendamping hukum untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.
Debi mengatakan pendampingan diperlukan agar laporan keluarga dapat ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
- Dokter IS Ditangkap di Bekasi
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan.
“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Rumi, Rabu (21/10/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan tersangka ditangkap pada pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP.
- Korban Ditempatkan di Rumah Aman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta dokumen pemeriksaan psikologis dari pihak terkait.
Hendra mengatakan korban dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Setelah itu, korban ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan dan pemulihan kondisi korban selama proses hukum berlangsung.
- Ibu Korban Juga Diduga Mengalami KDRT
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia mengatakan perlindungan perlu diberikan kepada korban anak maupun ibunya, yang menurut informasi diterimanya juga diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan,” kata Farhan.
Farhan menegaskan identitas ibu dan anak harus dilindungi agar tidak terungkap ke publik. Menurutnya, perlindungan identitas merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban.
- Pemkot Bandung Siapkan Pendampingan Psikologis
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah mengirimkan tim psikolog untuk menemui ibu korban dan melakukan pemeriksaan terhadap anak.
Farhan juga menyebut RSUD Bandung Kiwari menyediakan fasilitas khusus untuk penanganan korban kekerasan seksual apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap ibu serta anak diharapkan dapat membantu proses pemulihan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama perkara diproses oleh kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










