Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

Kamis, 22 Oktober 2026 12:48 WIB

Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib

Kamis, 22 Oktober 2026 12:40 WIB

Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam

Kamis, 22 Oktober 2026 12:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen
  • Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib
  • Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam
  • Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu
  • Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi
  • Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas
  • Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib
  • Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

By Aga GustianaKamis, 22 Oktober 2026 12:48 WIB4 Mins Read
Anggota DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah langkah sunyi di pintu gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 1988 menjadi titik mula cerita ini. Tanpa sanak keluarga yang mengantar, seorang remaja asal Kabupaten Bandung melangkah mantap hanya bermodalkan tas berisi barisan kitab, sejumput pakaian, dan beberapa lembar kain sarung.

Siapa sangka, pemuda yang pernah meneteskan air mata di bilik pesantren sederhana Solokanjeruk tersebut kini menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI. Sosok itu adalah KH Cucun Ahmad Syamsurijal—pria yang kelak memimpin misi besar dalam mengubah peta hukum pendidikan Islam di Tanah Air melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pintu perjuangan politik Cucun terbuka saat ia pertama kali melenggang ke Senayan sebagai legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2014. Kala itu, pimpinan tertinggi PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), langsung memberikan arahan khusus yang membakar semangatnya.

“Ketika itu Gus Muhaimin menyampaikan kepada saya. Cun, kalau kamu di DPR tidak melakukan apa-apa dan tidak memberikan manfaat untuk umat, kamu rugi. Kemudian beliau memberikan amanat kepada saya untuk memperjuangkan pesantren. Saya sampai sekarang masih terngiang perkataan Gus Ketum itu,” ujar Cucun.

Baca Juga:  Cucun Apresiasi Semangat Masyarakat Kabupaten Bandung Bumi Hanguskan Judi Online

Pesan tersebut terekam kuat di benaknya. Cucun menyadari bahwa amanah yang diembannya bukan sekadar mengejar kursi parlemen, melainkan menjawab keresahan mendasar yang ia rasakan sendiri sewaktu menjadi santri.

Kala itu, ada lebih dari 28 ribu lembaga pesantren di seluruh pelosok negeri yang beroperasi tanpa payung hukum kokoh. Jutaan santri menimba ilmu tanpa kesetaraan pengakuan dari negara.

“Saya tahu betul, hanya undang-undang yang bisa mengubah kondisi memperihatinkan tersebut. Walau ketika itu, hal tersebut dianggap sebuah misi yang mustahil,” ungkapnya.

Menyadari beratnya tantangan, Cucun mulai menyusun langkah diplomasi. Dari ruangan satu ke ruangan lain, ia menjalin komunikasi lintas fraksi dan membujuk berbagai pihak demi menyuarakan pentingnya legitimasi negara terhadap institusi yang telah lama menjadi benteng moral bangsa.

Dihadang Rintangan dan Keraguan

Ikhtiar menghadirkan UU Pesantren tidak berjalan mulus. Gelombang keraguan kerap menghampiri, termasuk dari rekan sejawatnya di parlemen, Fahri Hamzah, yang sempat melontarkan peringatan keras.

Baca Juga:  DPW PKB Jabar Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Kamu ini gila ya, bikin UU di tengah orang-orang dengan latar belakang yang berbeda. Orang non-Muslim bisa tersinggung, bahkan di kalangan umat Islam pun banyak yang menganggap ini hal yang mustahil,” tutur Cucun menirukan perkataan Fahri Hamzah kala itu.

Ujian terberat mengemuka menjelang akhir masa jabatan parlemen pada September 2019. Muhammadiyah, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI untuk meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren karena menganggap penyerap aspirasi belum menyeluruh.

Peta perdebatan kian memanas di dalam maupun luar Senayan. Namun, Cucun memilih tidak berbalik arah. Ia terus bergerilya, menggelar lobi-lobi intensif, berdiskusi, hingga meyakinkan semua pihak demi nasib jutaan santri yang menggantungkan harapan padanya.

Ketukan Palu Sejarah dan Janji pada Guru

Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil manis pada 24 September 2019—hanya hitungan minggu sebelum periode DPR 2014–2019 dimakut. Tiga ketukan palu sidang paripurna DPR RI menjadi penanda bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren resmi diundangkan.

Baca Juga:  Celoteh Cak Imin, Koalisi yang Ada PKB Biasanya Menang Pemilu

Di tengah suasana haru yang menyelimuti ruang sidang, Cucun langsung bersujud syukur atas terkabulnya cita-cita besar tersebut.

“Untuk pertama kalinya dalam 74 tahun republik ini berdiri, negara secara resmi mengakui pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai pilar peradaban bangsa,” tegas Cucun dengan bangga.

Regulasi ini menjadi benteng pelindung bagi lebih dari 28 ribu pesantren dan 4,1 juta santri di seluruh Nusantara. Kendati demikian, dari kursinya sebagai Wakil Ketua DPR RI saat ini, Cucun menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah titik akhir.

Bagi sang alumni Cipasung ini, tugas utamanya kini adalah mengawal agar setiap pasal dalam UU Pesantren benar-benar berdampak langsung di lapangan—mulai dari pelosok Aceh hingga bumi Papua. Ini bukan lagi urusan kalkulasi politik atau sekadar jabatan publik, melainkan bentuk pelunasan janji seorang santri kepada para kiai dan guru yang telah membentuk karakternya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cucun Ahmad Syamsurijal PKB UU Pesantren
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

ASN bisa WFA

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.