bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku secara berkala menerima laporan pelanggaran etika dan kesusilaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Secara periodik saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung,” ujar Farhan.
Karena itu, Farhan mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga standar etika yang tinggi agar tidak berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya, ASN digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat sehingga wajib menjaga perilaku.
Tidak Langsung Dipecat, Ada Tahap Pembinaan
Farhan menjelaskan bahwa sanksi pemecatan tidak dijatuhkan secara terburu-buru. Setiap ASN yang melanggar terlebih dahulu menjalani pembinaan, perbaikan diri, hingga rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
“Proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, itu enggak. Tapi memang mesti ada perbaikan,” kata Farhan.
Namun, kesempatan tersebut ada batasnya. ASN yang tetap mengulangi pelanggaran setelah dibina akan diberhentikan.
“Kalau ternyata terjadilah lagi pengulangan, ya toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentikan,” ucapnya.
ASN Harus Punya Standar Etika Lebih Tinggi
Farhan memahami ASN juga manusia biasa yang bisa berbuat salah. Meski demikian, sebagai pejabat publik yang perilakunya disorot masyarakat, ASN dituntut memiliki standar etika lebih tinggi.
“Kepada seluruh ASN, bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga. Tentu ada kekurangan. Namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” tutur Farhan.
Ia berharap seluruh pegawai Pemkot Bandung menjadikan etika dan integritas sebagai pedoman kerja demi menjaga kepercayaan publik.
“ASN memiliki standar etika yang tinggi untuk kebaikan bersama,” kata dia.
Kasus Siswi Magang Berujung PTDH
Peringatan Farhan muncul tidak lama setelah terungkapnya kasus asusila di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung. Seorang ASN berinisial AS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program magang di kantornya hingga korban hamil. AS telah dijatuhi sanksi PTDH.
Menyusul kasus tersebut, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelajar magang di setiap dinas agar lingkungan kerja tetap aman dan kejadian serupa tidak terulang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











