Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam

Kamis, 22 Oktober 2026 12:21 WIB

Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu

Kamis, 22 Oktober 2026 12:20 WIB

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

Kamis, 22 Oktober 2026 12:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam
  • Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu
  • Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi
  • Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas
  • Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib
  • Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram
  • Di Balik Kejayaan Tiga Musim Beruntun, Manajemen Persib Bongkar Cerita Defisit Rp100 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

By SusanaKamis, 22 Oktober 2026 11:35 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku secara berkala menerima laporan pelanggaran etika dan kesusilaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Secara periodik saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran susila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung,” ujar Farhan.

Karena itu, Farhan mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga standar etika yang tinggi agar tidak berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya, ASN digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat sehingga wajib menjaga perilaku.

Tidak Langsung Dipecat, Ada Tahap Pembinaan

Baca Juga:  Kolaborasi Bandung–Cimahi: Tata Ulang Kawasan Padat dan Tingkatkan Mobilitas

Farhan menjelaskan bahwa sanksi pemecatan tidak dijatuhkan secara terburu-buru. Setiap ASN yang melanggar terlebih dahulu menjalani pembinaan, perbaikan diri, hingga rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, itu enggak. Tapi memang mesti ada perbaikan,” kata Farhan.

Namun, kesempatan tersebut ada batasnya. ASN yang tetap mengulangi pelanggaran setelah dibina akan diberhentikan.

“Kalau ternyata terjadilah lagi pengulangan, ya toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentikan,” ucapnya.

ASN Harus Punya Standar Etika Lebih Tinggi

Baca Juga:  Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Farhan memahami ASN juga manusia biasa yang bisa berbuat salah. Meski demikian, sebagai pejabat publik yang perilakunya disorot masyarakat, ASN dituntut memiliki standar etika lebih tinggi.

“Kepada seluruh ASN, bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga. Tentu ada kekurangan. Namun bagaimanapun juga ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” tutur Farhan.

Ia berharap seluruh pegawai Pemkot Bandung menjadikan etika dan integritas sebagai pedoman kerja demi menjaga kepercayaan publik.

“ASN memiliki standar etika yang tinggi untuk kebaikan bersama,” kata dia.

Baca Juga:  GAAD 2026 di SLBN Cicendo, Farhan Dorong Inklusi Lewat Pelatihan Fotografi

Kasus Siswi Magang Berujung PTDH

Peringatan Farhan muncul tidak lama setelah terungkapnya kasus asusila di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung. Seorang ASN berinisial AS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program magang di kantornya hingga korban hamil. AS telah dijatuhi sanksi PTDH.

Menyusul kasus tersebut, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelajar magang di setiap dinas agar lingkungan kerja tetap aman dan kejadian serupa tidak terulang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Pemkot Bandung Muhammad Farhan pelanggaran etika ASN PTDH Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.