bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kawasan Kiaracondong untuk mengatasi persoalan genangan air dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Penataan ini difokuskan pada pembersihan saluran drainase, pembenahan trotoar, serta pengaturan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir agar kawasan tersebut lebih tertib.
Salah satu pekerjaan utama dalam penataan kawasan Kiaracondong adalah membersihkan saluran drainase yang tersumbat oleh tumpukan sampah dan endapan sedimen. Kondisi tersebut berpotensi menghambat aliran air, terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Melalui pembersihan drainase secara menyeluruh, Pemkot Bandung berupaya mengoptimalkan fungsi saluran air sekaligus mengurangi risiko genangan di kawasan tersebut.
Selain drainase, pembenahan trotoar juga menjadi bagian penting dari penataan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan pejalan kaki serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai fungsinya.
Penataan infrastruktur tersebut diharapkan dapat membuat kawasan Kiaracondong lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas setiap hari.
Wali Kota Bandung Izinkan PKL Berjualan, Ini Syaratnya
Di tengah pembenahan infrastruktur, Pemkot Bandung tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan berjualan di kawasan Kiaracondong selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan tanpa mengabaikan mata pencaharian warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Meski demikian, para PKL harus mematuhi sejumlah aturan agar kegiatan usaha tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kenyamanan pengguna jalan.
Pertama, pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lokasi berjualan. Ketentuan ini ditujukan agar pemanfaatan ruang tetap tertata dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.
Kedua, setiap pedagang wajib memiliki jam operasional yang jelas. Pengaturan waktu berjualan diperlukan untuk mendukung ketertiban aktivitas perdagangan di kawasan Kiaracondong.
Ketiga, pedagang harus menjaga kebersihan lingkungan tempat mereka berjualan. Sampah yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan perlu dikelola dengan baik agar tidak menumpuk dan mengganggu kebersihan kawasan.
Keempat, pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh dilakukan secara liar. Pengaturan parkir menjadi perhatian penting untuk mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas dan akses masyarakat.
Penataan Kiaracondong Ditargetkan Kurangi Genangan dan Gangguan Lalu Lintas
Penataan kawasan Kiaracondong dirancang untuk mengatasi sejumlah persoalan perkotaan secara terpadu. Pembersihan saluran drainase diharapkan dapat memperlancar aliran air, sedangkan pembenahan trotoar ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.
Di sisi lain, pengaturan aktivitas PKL dan parkir diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban ruang publik serta mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan.
Pemkot Bandung juga berupaya memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan menetapkan aturan yang harus dipatuhi para pedagang.
Melalui langkah tersebut, kawasan Kiaracondong diharapkan menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi warga maupun pengguna jalan.
Penataan ini sekaligus menjadi upaya untuk menyeimbangkan pembenahan fasilitas umum, pengurangan risiko genangan, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










