bukamata.id – Aksi nekat dilakukan seorang pria paruh baya asal Kabupaten Garut. Lantaran diduga tak terima pernikahan yang dibangun harus berujung pada perceraian, lelaki berinisial SA (43) tersebut berbuat ulah dengan menyebarkan rekaman video intim bersama mantan istrinya. Kini, pelarian SA terhenti setelah diringkus aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatan siber tersebut.
Kabar mengenai penangkapan terduga pelaku dibenarkan langsung oleh pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengungkapkan bahwa jajarannya bergerak cepat pascamenerima aduan dari korban, seorang wanita yang merasa dirugikan akibat ulah mantan suaminya tersebut.
“Benar kami menerima laporan tersebut, dan terduga pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan,” ucap Herman Selasa, (13/10/2026).
Berawal dari Kabar Burung hingga Penangkapan di Pelarian
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, insiden ini terkuak sewaktu korban dibuat terkejut oleh informasi yang menyebutkan bahwa rekaman asusila yang menampilkan dirinya mulai beredar luas.
Guna memastikan kabar burung tersebut, korban berinisiatif melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya, wanita tersebut mendapati bahwa sosok dalam klip video syur itu memang benar dirinya bersama SA. Rekaman maut tersebut sejatinya diambil sewaktu keduanya masih terikat ikatan pernikahan yang sah.
Ogah tinggal diam atas perlakuan mantan suaminya, korban langsung mendatangi markas kepolisian untuk melayangkan laporan resmi. Tim dari Sat Reskrim Polres Garut yang diterjunkan untuk mengusut jejak pelaku akhirnya berhasil mengendus keberadaan SA yang bersembunyi di luar daerah.
“Diamankan di Surabaya belum lama ini,” katanya.
Motif Sakit Hati Diputus Cerai
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus menggali motif serta detail aksi yang dilancarkan oleh tersangka. Kendati demikian, petunjuk awal mengarah pada motif asmara dan rasa frustrasi tersangka SA yang belum bisa menerima kenyataan pahit bahwa ikatan perkwawinannya telah kandas.
“Pengakuannya memang demikian, namun kami masih melakukan pendalaman. Keterlibatan terduga pelaku juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkas Herman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










