bukamata.id – Kasus pembunuhan Yogi Saparudin (34), pengemudi taksi online asal Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai terungkap. Polisi mengungkap dugaan motif di balik kematian korban yang ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
Penyelidikan Polres Sumedang mengarah pada persoalan utang-piutang sebesar Rp25 juta yang diduga menjadi pemicu pembunuhan. Pinjaman tersebut disebut dibebani bunga hingga 20 persen pada setiap termin pembayaran.
Yogi sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Kamis (8/10/2026). Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di kawasan perkebunan teh.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AD (30) dan MIN (17). Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Yogi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, bersama Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengungkapkan bahwa dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pinjaman uang antara korban dan tersangka AD.
Yogi diketahui meminjam uang secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024. Total pinjaman tersebut mencapai Rp25 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa kendaraan.
Namun, pinjaman itu disebut disertai bunga sebesar 20 persen pada setiap termin pembayaran. Persoalan pembayaran kemudian memicu perselisihan antara korban dan tersangka.
Korban disebut kerap menghindar ketika ditagih. Persoalan utang tersebut diduga menjadi latar belakang konflik yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pembunuhan.
Polisi menduga peristiwa ini bukan sekadar pertengkaran spontan akibat penagihan utang. Penyidik menemukan indikasi adanya perencanaan sebelum korban dibawa ke lokasi kejadian.
Korban Diduga Dijebak Lewat Pesanan Taksi Online
Rangkaian peristiwa bermula ketika AD terlibat cekcok dengan Yogi di sekitar SMAN 2 Cimalaka. Perselisihan itu berkaitan dengan masalah utang-piutang yang belum terselesaikan.
Setelah berpisah, AD diduga mengajak MIN untuk menyusun rencana terhadap korban. Berdasarkan keterangan penyidik, AD juga melacak posisi kendaraan Yogi melalui aplikasi inDrive dengan menggunakan nomor pelat kendaraan.
Tersangka kemudian memesan kembali jasa transportasi yang dikemudikan korban. Pesanan tersebut mengarahkan Yogi dari kawasan Kebon Jati menuju lokasi galian Bilkis di Kecamatan Cimalaka.
Yogi menerima pesanan itu tanpa mengetahui dugaan rencana yang telah disiapkan para tersangka.
Perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi menduga pemesanan kendaraan digunakan untuk membawa korban menuju lokasi yang telah ditentukan.
Korban Dibawa ke Area Galian di Cimalaka
Setibanya di lokasi galian, korban dan kedua tersangka disebut sempat duduk bersama sambil minum kopi selama sekitar 30 menit.
Setelah itu, AD diduga mengajak Yogi berpindah ke bagian area tambang yang lebih sepi dengan alasan berkaitan dengan pekerjaan.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang berujung pada kematian. Polisi masih mendalami keseluruhan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga menggunakan mobil milik Yogi untuk membawa jasadnya menuju kawasan perkebunan teh Cisoka.
Jasad Yogi Dikubur di Perkebunan Teh Cisoka
Untuk menyembunyikan jasad korban, para tersangka diduga telah menyiapkan cangkul sebelum kejadian. Mereka kemudian menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
Jasad Yogi dikuburkan di lokasi tersebut. Setelah itu, para tersangka diduga meninggalkan tempat kejadian dengan membawa kendaraan milik korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan Yogi. Tim Unit Respons Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sumedang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AD dan MIN.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Gunung Buleud, Desa Jatimulya, pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Hasil Autopsi Temukan Luka pada Tubuh Korban
Setelah ditemukan, jasad Yogi dievakuasi ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan autopsi.
Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya luka lecet tekan pada bagian leher yang diduga berkaitan dengan jeratan. Selain itu, ditemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, bahu, dan pinggang.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian dan memperkuat pembuktian perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kawat sling modifikasi, tali tambang berwarna hijau, cangkul, pakaian, jaket hitam, telepon genggam, serta tas milik korban.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung penyidikan dan mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan berencana, Pasal 479 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum.
Polres Sumedang masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran kedua tersangka, menguatkan bukti, serta memastikan apakah terdapat motif lain di balik pembunuhan Yogi Saparudin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










