bukamata.id – Gelombang desakan penuntasan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret oknum tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) mulai bergulir keras. Perwakilan ormawa tertinggi di tingkat fakultas, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH Unpas, secara bersamaan menyuarakan penolakan keras atas tindakan nir-etika yang dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan hukum tersebut.
Lewat siaran pers resminya, Dhean Salvez selaku Ketua Umum BEM FH Unpas bersama Sigit Washul selaku Ketua Umum BPM FH Unpas menegaskan bahwa kampus mestinya menjadi benteng moral dan ruang steril bagi seluruh civitas akademika, bukan justru berubah menjadi tempat terancamnya rasa aman para mahasiswa.
“BEM FH dan BPM FH Unpas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual serta berkomitmen untuk berdiri di garda terdepan bersama mahasiswa guna memperjuangkan keadilan serta rasa aman bagi mahasiswa,” tulisnya, Senin (12/10/2026).
Guna mengawal kasus ini hingga tuntas, konsolidasi mahasiswa bakal diwujudkan lewat gelaran Aksi Mimbar Bebas bertajuk Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas. Forum terbuka ini dirancang untuk memfasilitasi aspirasi, membangun transparansi, serta memacu pimpinan di tingkat fakultas maupun rektorat agar mengambil langkah konkret tanpa kompromi.
“Kami akan menggelar kegiatan itu Rabu (14/10/2026) di lapangan parkir depan FH Unpas pukul 13.00 WIB. Tuntutan kami, di antaranya menjamin keamanan, hak-hak, dan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban atau pelapor tanpa intimidasi, lalu mendesak pengusutan kasus secara adil, objektif, dan transparan melalui penegakan regulasi satgas dan kode etik dosen. Dan, menuntut tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pemecatan atau sanksi hukum bagi oknum dosen yang terbukti melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual,” tulisnya lagi.
Merespons polemik yang kian menjadi sorotan publik, manajemen Universitas Pasundan menyikapi isu ini secara resmi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang bermitra dengan unit Bimbingan Konseling. Pihak rektorat menggaransi bahwa setiap bentuk pelanggaran etik dan aturan di lingkungan akademik bakal diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan adanya publikasi di media sosial yang menyebut nama Universitas Pasundan, universitas mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan kesimpulan ke publik.”
“Kami mengimbau ke mahasiswa/i yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tak pantas dari oknum dosen agar tak takut melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, dengan menjunjung tinggi kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban,” tulis tanggapan resmi atas nama pimpinan Unpas.
Pihak pimpinan Unpas turut menegaskan iktikadnya untuk terus mengawal dan menjamin terciptanya atmosfer akademik yang bermartabat, kondusif, serta sepenuhnya bersih dari perlakuan salah maupun tindak kekerasan seksual.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










