bukamata.id – Kasus dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), terus bergulir panas dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp128,52 miliar.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung, ruang digital di media sosial justru diwarnai oleh riuh narasi serta framing liar yang dinilai kian menyesatkan pandangan publik.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi media sekaligus ahli komunikasi publik, Mohammad Zein atau yang akrab disapa Om Zein, angkat bicara secara terbuka. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang beredar di dunia maya dan harus lebih waspada terhadap praktik penggiringan opini yang digerakkan secara terstruktur oleh akun-akun bayaran.
“Teman-teman, Om Zein mau berbagi cara mengidentifikasi ciri-ciri akun buzzer nih di media sosial,” ujar Om Zein lewat video TikTok yang diterima bukamata.id, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, dampak dari pengiringan opini ini bisa sangat berbahaya jika masyarakat tidak membentengi diri dengan literasi digital yang baik.
Om Zein lantas menyoroti betapa cepatnya isu liar dapat memengaruhi pola pikir masyarakat luas dengan mengutip analogi dari pernyataan Kapten Persib, Marc Klok saat menanggapi situasi serupa.
“Ada satu pernyataan Marc Klok yang menarik waktu konferensi pers. Dia menyatakan, ada 10 orang yang memberikan opini negatif tentang seseorang, lalu 1.000 orang bahkan 1 juta orang mengikuti opini tersebut. Nah, itulah yang dimaksud dengan pengiringan opini,” ujar Om Zein.
Ia menambahkan bahwa framing semacam itu biasanya sengaja diembuskan oleh segelintir pihak, namun dampaknya mampu meracuni pemikiran khalayak dalam skala besar.
“Yang ini asalnya dihembuskan oleh beberapa orang saja, ini bisa diikuti oleh banyak orang. Itulah salah satu dampak negatif dari pengiringan opini atau framing itu, teman-teman,” tegasnya.
Di sisi lain, benang kusut kasus PT BDS ini sejatinya telah diurai terang-benderang oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, baik di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) maupun di muka persidangan. Bupati menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari langkah ekspansi bisnis pengadaan komoditas daging yang dijalankan oleh manajemen lama di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Skema kerja sama dengan belasan vendor tanpa manajemen risiko yang memadai akhirnya memicu gagal bayar dan membengkakkan piutang perusahaan hingga menembus angka Rp103 miliar, terutama ketika pengawasan melemah saat sang bupati menjalani masa cuti resmi untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dadang Supriatna juga menepis keras berbagai opini miring yang sempat mencoba mengaitkan urusan bisnis korporasi tersebut dengan kepentingan pemenangan politik lokal. Di hadapan KDM, ia menegaskan bahwa anggapan tersebut murni merupakan opini publik yang lahir dari obrolan bebas tanpa dasar faktual.
“Kan opini, Pak. Opini itu kan lahir dari obrolan orang dan mereperspektif orang,” ungkap Dadang.
Ia memastikan bahwa aktivitas pengadaan tersebut murni bersifat business to business (B2B) di mana barang dikirim langsung oleh vendor ke pihak PT Cahaya Frozen Raya untuk disuplai kepada para pelanggan seperti pedagang bakso, sehingga sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendanaan politik atau kepentingan warga rumah per rumah. Terlebih lagi, posisinya sebagai pemegang saham tidak pernah ikut campur dalam ranah teknis operasional harian perusahaan.
“Posisi saya itu pemegang saham. Jadi pemegang saham itu tidak masuk ke wilayah teknis,” kata Dadang. Ia juga menegaskan, “Pernahkah bupati pernah ikut berkomunikasi, bertransaksi pada waktu negosiasi awal? Nggak pernah. Tidak ada perintah sebelumnya, bahkan di RKAP pun tidak disebutkan.”
Meski duduk perkara hukum dan batasan kewenangan eksekutif sudah dijelaskan secara transparan, gelombang disinformasi di media sosial rupanya masih terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Guna mengantisipasi hal tersebut, Om Zein membagikan panduan penting bagi masyarakat agar bisa mengenali ciri-ciri fisik maupun pola operasional akun buzzer atau akun bayaran di media sosial.
Om Zein menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dicermati adalah dengan melihat informasi profil akun tersebut.
“Yang pertama, lihat informasi profilnya. Biasanya foto profilnya bukan foto pribadi. Termasuk namanya juga biasanya bukan nama pribadi, biasanya nama samaran. Kalau pakai foto pun biasanya foto orang lain atau bisa jadi tidak pakai foto sama sekali,” urai Om Zein.
Selain itu, Om Zein meminta masyarakat untuk memeriksa riwayat keaktifan akun tersebut karena kebanyakan akun buzzer merupakan akun yang baru saja dibuat atau justru akun lama yang sengaja dihidupkan kembali secara tiba-tiba setelah vakum lama tanpa ada aktivitas interaksi di media sosial.
“Yang kedua, teman-teman, eh ciri akun buzzer ini riwayat akunnya mencurigakan. Biasanya ini akun yang baru dibuat, atau bisa jadi akun lama yang tiba-tiba aktif kembali setelah lama tidak ada aktivitas di media sosial,” jelas Om Zein yang juga jurnalis tersertifikasi utama itu.
Dari sisi konten, postingan yang diunggah biasanya memiliki ciri khas narasi yang sangat emosional, provokatif, serta dirancang untuk memancing amarah publik. “Yang ketiga, eh lihat postingannya. Biasanya postingannya ini punya narasi yang emosional dan provokatif,” tuturnya.
Om Zein juga menambahkan bahwa pola unggahan akun-akun tersebut sangat monoton dan seragam. “Yang keempat, informasinya atau postingannya sejenis. Biasanya misal pada kasus BDS, Om Zein melihat banyak akun-akun yang hampir seluruh hampir seluruh postingannya ini mengenai kasus BDS ini sudah jelas teridentifikasi akun buzzer,” serunya.
Di samping itu, mereka kerap memosting potongan-potongan fakta secara sepotong-sepotong, memutarbalikkan kenyataan yang sebenarnya, hingga melakukan manipulasi data demi mencapai tujuan pembentukan citra tertentu. “Yang kelima, ciri akun buzzer ini biasanya eh memosting fakta-fakta yang sepotong-sepotong atau bahkan memutarbalikkan fakta atau memanipulasi fakta,” tambah Om Zein.
Sifat keaktifan para buzzer ini pun cenderung musiman. “Yang keenam, biasanya aktifnya hanya musiman nih ketika kasus tertentu, karena ini sesuai pesanan, teman-teman. Akun-akun buzzer ini memang kalau bahasa di media sosial disebutnya buzzer RP atau buzzer bayaran nih,” sentilnya.
Ciri terakhir yang paling mudah dikenali adalah ketidakinginan mereka untuk terlibat dalam diskusi yang mendalam. “Nah yang selanjutnya yang ketujuh, ciri akun buzzer ini biasanya mereka menghindari diskusi mendalam, tidak mau berargumen logis. Ketika diajak berargumen, dia menyerangnya menyerang pribadi atau menyerang tidak, dia tidak berargumen secara substansi,” bebernya.
Pengalaman mengenai ulah para buzzer ini dirasakan sendiri oleh Om Zein setelah ia mengunggah video konten edukasi mengenai framing kasus PT BDS di akun TikTok miliknya yang kemudian masuk ke jajaran FYP.
“Nah menariknya, teman-teman, kemarin setelah Om Zein bikin video postingan mengenai pengiringan opini dan framing yang FYP, akhirnya tanpa diundang para buzzer ini mampir ke akun Om Zein nih. Om Zein dengan mudah dapat mengenali akun-akun buzzer ini,” ungkap Om Zein.
Ia menambahkan bahwa postingan mereka sesampainya di akunnya juga langsung terlihat seragam.
“Di antaranya postingannya seragam hanya mengenai BDS, dan yang kedua mereka tidak berargumen secara logis, tidak membantah apa yang Om Zein sampaikan tapi mereka menyerang secara pribadi,” lanjutnya.
Melalui fenomena tersebut, Om Zein kembali menyerukan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan akal sehat, tidak mudah terombang-ambing oleh narasi provokatif di dunia maya, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kasus PT BDS kepada pihak yang berwenang.
“Itu mungkin teman-teman beberapa ciri-ciri akun buzzer yang ada di media sosial. Teman-teman bisa buktikan itu, insyaallah akurat, semoga bermanfaat,” pungkasnya.
Diketahui, perkara PT BDS kini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Pemkab Bandung sendiri menyerahkan proses pembuktian dan penilaian hukum kepada lembaga hukum sesuai ketentuan peraturan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









