Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi video syur

Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:04 WIB

Beneran Santri Atau Talent Bayaran? Karnaval Berhijab Pakai Sound Horeg di Malang Bikin Netizen Geger!

Selasa, 13 Oktober 2026 16:02 WIB

Kasus Kekerasan di Rumah Sakit Cirebon: Perawat Diduga Dianiaya Dokter Spesialis Gara-gara Tolak Asmara

Selasa, 13 Oktober 2026 15:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial
  • Beneran Santri Atau Talent Bayaran? Karnaval Berhijab Pakai Sound Horeg di Malang Bikin Netizen Geger!
  • Kasus Kekerasan di Rumah Sakit Cirebon: Perawat Diduga Dianiaya Dokter Spesialis Gara-gara Tolak Asmara
  • Garuda Pertiwi Muda Menggila! Sapu Bersih 3 Laga, Cetak 10 Gol dan Lolos ke Piala Asia
  • Diduga Hilang Kendali karena Mengantuk, Mobil Naik ke Taman Dago
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Utang Rp25 Juta Berujung Maut? Fakta Baru Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang
  • Waspada Framing dan Penggiringan Opini, Praktisi Media Ini Ajak Publik Bijak Sikapi Kasus PT BDS
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Beneran Santri Atau Talent Bayaran? Karnaval Berhijab Pakai Sound Horeg di Malang Bikin Netizen Geger!

By SusanaSelasa, 13 Oktober 2026 16:02 WIB6 Mins Read
Karnaval yang dikaitkan dengan IPPAM dan Pondok PPAI Ketapang di Kepanjen, Malang, viral di media sosial. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Video karnaval yang dikaitkan dengan Ikatan Putra Putri Antar Majelis (IPPAM) di bawah naungan Pondok PPAI Ketapang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi perbincangan di media sosial.

Rekaman yang disebut berlangsung pada 9 Oktober 2026 itu menuai beragam reaksi setelah penampilan sejumlah orang dalam iringan musik sound horeg memicu kritik warganet.

Polemik tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sound horeg dalam karnaval yang membawa nama lembaga pendidikan Islam. Warganet juga memperdebatkan identitas orang-orang yang tampil dalam video tersebut. Sejumlah komentar menyebut mereka bukan santriwati, melainkan talent atau penampil dari tim penyedia hiburan yang mengenakan busana bergaya hijab.

Klaim tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun pengelola sound system yang menjelaskan siapa saja penampil dalam rekaman tersebut dan bagaimana keterlibatan mereka dalam acara.

Meski begitu, video itu telanjur memancing perdebatan mengenai batas hiburan dalam kegiatan yang dikaitkan dengan lingkungan pesantren, termasuk soal kesesuaian penampilan dengan nilai yang selama ini melekat pada lembaga pendidikan Islam.

Karnaval Dikaitkan dengan IPPAM, Warganet Pertanyakan Penampilan

Perbincangan mengenai karnaval tersebut ramai setelah rekamannya beredar di media sosial, termasuk melalui unggahan yang dibagikan akun Instagram @indonesiaprimenews.

Dalam video itu, sejumlah penampil terlihat mengikuti iringan musik dari perangkat sound horeg. Penampilan mereka kemudian menjadi bahan perdebatan di kolom komentar.

Salah satu warganet mempertanyakan identitas para penampil. Akun Instagram yang sebagian namanya disamarkan dalam kutipan unggahan tersebut menyebut bahwa orang-orang yang tampil bukan santriwati, melainkan penari dari tim sound horeg yang hanya mengenakan gaya busana berhijab ketika acara berlangsung.

“FYI Itu bukan santriwati nya min, tapi para dancer nya dari si horeg2 itu cuma pake style hijab aja, abis acara pada lepas hijab lagi itu😂 yang jadi masalah nya bukan itu tapi ko bisa sekelas IPPAM ngundang/ngadain acara beginian,” tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Bismillah Tobat! Bos Sound Horeg Resmi Pensiun: Alat Dijual, Sisanya Siap Dipakai Pengajian

Komentar lain menyoroti suasana hiburan yang dinilai kurang sesuai dengan kegiatan yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan Islam.

“Malah suruh dugem di jalan,” tulis akun lainnya.

Komentar-komentar tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di kalangan warganet. Sebagian mempertanyakan kepantasan hiburan yang ditampilkan, sementara persoalan identitas penampil juga menjadi perhatian tersendiri.

Namun, komentar di media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh penampil bukan santri atau bahwa pihak pesantren secara langsung mengundang mereka. Kepastian mengenai hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg Kembali Disorot

Polemik karnaval ini turut mengingatkan publik pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025 sebagai respons terhadap perdebatan mengenai penggunaan perangkat audio berdaya besar yang kerap digunakan dalam hiburan keliling. MUI Jatim menekankan bahwa kemajuan teknologi audio untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan pada dasarnya dapat memberikan manfaat selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip syariah.

Dalam ketentuannya, MUI Jatim menyoroti penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melampaui batas kewajaran hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum maupun barang milik orang lain.

Fatwa tersebut juga menyoroti pertunjukan musik yang disertai joget laki-laki dan perempuan dengan membuka aurat atau aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah.

Sebaliknya, penggunaan perangkat suara dengan volume wajar untuk kegiatan positif, seperti pengajian, selawatan, dan resepsi pernikahan, diperbolehkan selama tidak disertai hal-hal yang dilarang. Dengan demikian, pembahasan dalam fatwa tidak semata-mata menyangkut perangkat pengeras suara, tetapi juga intensitas, dampak, dan aktivitas yang menyertainya.

Baca Juga:  Buntut Insiden Umpat Ketua MUI Jatim di TV, Setyo Budi Putuskan Pensiun dan Jual Sound Horeg

Konteks tersebut menjadi relevan ketika sebuah karnaval yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan Islam menampilkan hiburan yang kemudian menuai kritik. Meski demikian, belum cukup informasi untuk menyimpulkan bahwa kegiatan dalam video tersebut secara langsung melanggar fatwa MUI Jatim.

Penilaian yang lebih tepat membutuhkan informasi mengenai bentuk acara, tingkat kebisingan, aktivitas yang berlangsung, serta fakta lengkap di balik penampilan yang dipersoalkan.

Aturan Sound System di Jawa Timur Juga Mengatur Karnaval

Selain fatwa MUI, penggunaan pengeras suara di Jawa Timur juga diatur melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tertanggal 6 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah aspek penggunaan sound system, mulai dari tingkat kebisingan, kelayakan kendaraan pengangkut, waktu pelaksanaan, lokasi, hingga rute kegiatan. Untuk penggunaan pengeras suara nonstatis, seperti karnaval dan unjuk rasa, batas kebisingan yang ditetapkan adalah maksimal 85 dBA.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan karnaval dengan perangkat pengeras suara tidak hanya berkaitan dengan persoalan hiburan, tetapi juga keselamatan, ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

Penggunaan perangkat suara dalam kegiatan publik perlu memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketika kegiatan berlangsung di jalan raya atau kawasan permukiman.

Karena itu, polemik karnaval yang dikaitkan dengan IPPAM dan Pondok PPAI Ketapang tidak cukup dilihat hanya dari potongan video yang beredar. Fakta mengenai penyelenggaraan acara, pihak yang bertanggung jawab, dan pelaksanaan ketentuan penggunaan sound system perlu diperjelas sebelum menarik kesimpulan.

Sound Horeg antara Hiburan Rakyat dan Etika Kegiatan Keagamaan

Fenomena sound horeg selama beberapa tahun terakhir berkembang menjadi bagian dari hiburan di berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari karnaval, perayaan desa, hingga acara tertentu yang melibatkan banyak orang.

Bagi sebagian masyarakat, pertunjukan tersebut menjadi ruang ekspresi, hiburan, sekaligus sumber penghasilan bagi pemilik perangkat suara, kru teknis, pekerja angkut, pengemudi, pedagang, dan para penampil.

Baca Juga:  Bismillah Tobat! Bos Sound Horeg Resmi Pensiun: Alat Dijual, Sisanya Siap Dipakai Pengajian

Namun, perkembangan itu juga memunculkan perdebatan ketika hiburan dinilai mengganggu lingkungan, berisiko bagi keselamatan, atau menimbulkan persoalan terkait norma sosial.

Dalam konteks karnaval yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan Islam, pertanyaan publik bertambah luas. Masyarakat bukan hanya menilai kemeriahan acara, tetapi juga mempertanyakan kesesuaian konsep hiburan dengan identitas lembaga yang disebut terlibat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap sebuah pertunjukan dan penilaian terhadap seluruh lembaga atau peserta yang dikaitkan dengannya. Video yang beredar belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan kegiatan maupun memastikan siapa yang mengambil keputusan mengenai konsep acara.

Klarifikasi penyelenggara menjadi penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan potongan rekaman dan asumsi yang beredar di media sosial.

Klarifikasi Penyelenggara Dinantikan

Hingga informasi ini disusun, konteks lengkap video, identitas para penampil, dan tanggapan resmi pihak penyelenggara masih perlu dikonfirmasi.

Keterangan dari pihak IPPAM maupun pengelola Pondok PPAI Ketapang dibutuhkan untuk menjelaskan hubungan kegiatan tersebut dengan lembaga, pihak yang bertanggung jawab atas penampilan, serta penggunaan perangkat sound horeg dalam karnaval.

Kejelasan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa para penampil merupakan santri atau santriwati, maupun sebaliknya.

Pada akhirnya, polemik ini kembali mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana karnaval dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan aturan penggunaan pengeras suara, etika di ruang publik, serta nilai yang ingin dijaga oleh lembaga yang terlibat.

Hiburan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan tidak harus dipertentangkan. Namun, penyelenggara perlu memastikan konsep acara, pihak yang tampil, dan penggunaan fasilitas publik direncanakan secara bertanggung jawab agar kegiatan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

IPPAM Kepanjen karnaval Kepanjen Malang larangan sound horeg Pondok PPAI Ketapang Sound Horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi video syur

Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial

Kasus Kekerasan di Rumah Sakit Cirebon: Perawat Diduga Dianiaya Dokter Spesialis Gara-gara Tolak Asmara

Diduga Hilang Kendali karena Mengantuk, Mobil Naik ke Taman Dago

Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika

Utang Rp25 Juta Berujung Maut? Fakta Baru Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

Waspada Framing dan Penggiringan Opini, Praktisi Media Ini Ajak Publik Bijak Sikapi Kasus PT BDS

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.