Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Selasa, 13 Oktober 2026 18:05 WIB

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Selasa, 13 Oktober 2026 17:45 WIB

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Selasa, 13 Oktober 2026 17:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
  • Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama
  • Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol
  • Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian
  • Diprotes Ulama, Turnamen Domino di Kota Tasikmalaya Batal Dihelat
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Bobotoh Meledak Usai Thom Haye Bongkar Fasilitas Persib, Manajemen Didesak Berbenah!
  • Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

By SusanaSelasa, 13 Oktober 2026 17:45 WIB4 Mins Read
Telkom University. (Telkom)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama pada Jumat (9/10/2026). Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO), sementara tiga mahasiswa lainnya menerima sanksi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat dan menggelar sidang bersama unsur pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebutkan bahwa penetapan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat tanggung jawab, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap mahasiswa.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (10–11 Oktober 2026). Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sidang pada Minggu hingga Senin (11–12 Oktober 2026).

Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban dalam kasus perundungan tersebut.

Seluruh mahasiswa yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Empat Mahasiswa Pelaku Perundungan Telkom University Dijatuhi Sanksi Berbeda

Telkom University menetapkan sanksi berbeda terhadap keempat mahasiswa berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Heboh Video Bullying Mahasiswa Tel-U, Kampus Jatuhkan Sanksi dan Polisi Siap Usut

Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Telkom University. Keputusan ini didasarkan pada temuan tindakan perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, satu mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester yang disertai pembinaan karakter.

Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.

Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Keduanya juga diwajibkan mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan berdasarkan temuan pelanggaran etika.

Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

Rektor Telkom University Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Perundungan

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk keseriusan universitas dalam menangani kasus perundungan di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan

Ia menekankan bahwa kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Penegakan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” katanya.

Menurut pihak universitas, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, tetapi juga mencakup perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Telkom University memastikan kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban.

Telkom University Perkuat Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kampus

Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah melanjutkan edukasi antiperundungan secara berkelanjutan. Program ini mencakup sosialisasi peraturan kampus dan konsekuensi bagi mahasiswa yang melakukan perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya.

Edukasi akan dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial, serta penyebaran informasi melalui media fisik di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Buntut Bullying Mahasiswa Baru, Telkom University Tetapkan Sanksi Akademik

Materi antiperundungan juga akan diintegrasikan ke dalam mata kuliah wajib universitas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya menjaga keamanan, menghormati sesama, dan membangun lingkungan pendidikan yang sehat.

Penguatan budaya kampus juga dilakukan melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Selain itu, universitas akan menyajikan pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis agar mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik lebih memahami berbagai bentuk perundungan serta cara mencegahnya.

Telkom University turut menyiapkan penguatan kapasitas Senior Resident (SR) asrama agar mampu mengenali indikasi awal perundungan. Optimalisasi kanal pelaporan dan pemetaan risiko melalui survei iklim serta persepsi kampus juga menjadi bagian dari langkah pencegahan.

Melalui berbagai upaya tersebut, Telkom University menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan sehat melalui penegakan aturan, perlindungan korban, serta pencegahan perundungan secara berkelanjutan.

Universitas berharap terciptanya lingkungan kampus yang kondusif dan berintegritas dapat mendukung lahirnya talenta bangsa yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

asrama Telkom University Kasus Bullying Mahasiswa DO perundungan mahasiswa Telkom University
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Diprotes Ulama, Turnamen Domino di Kota Tasikmalaya Batal Dihelat

Ilustrasi video syur

Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial

Beneran Santri Atau Talent Bayaran? Karnaval Berhijab Pakai Sound Horeg di Malang Bikin Netizen Geger!

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.