Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

Kamis, 22 Oktober 2026 12:48 WIB

Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib

Kamis, 22 Oktober 2026 12:40 WIB

Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam

Kamis, 22 Oktober 2026 12:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen
  • Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib
  • Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam
  • Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu
  • Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi
  • Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas
  • Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib
  • Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

By Mulki AlbarKamis, 22 Oktober 2026 12:09 WIB2 Mins Read
Polda Jabar menangkap dokter berinisial IS di apartemen di Bekasi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun di Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di Jalan Sukawarna, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial MS, sedangkan korban berinisial CA.

Menurut Hendra, dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya oleh ibunya, korban mengaku mengetahui hal tersebut dari ponsel ayahnya.

“Jadi, pada November 2025, korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa, dan ibu korban menanyakan kepada korban tahu dari mana seperti itu. Kemudian korban menjawab tahu dari ponsel terlapor dan korban memeragakan terlapor menindihi badan korban, dan mengatakan punggung korban sakit ketika ditindihi terlapor,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

Hendra melanjutkan, dugaan tersebut semakin menguat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Korban juga memperagakan tindakan terlapor yang diduga menutup mulutnya dengan tangan.

“Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban dibawa ke rumah orang tua terlapor sekira Juli 2025,” katanya.

Baca Juga:  Rekam Jejak Kriminal Taufik Hidayat Bertambah: Kini Dipolisikan Kasus Perampasan Motor

Pada 24 Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan di Laboratorium Pratama Elshadai. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif Neisseria gonorrhoeae.

Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, korban menjalani pemeriksaan di RSIA Parahyangan. Hasil pemeriksaan medis mencatat adanya peradangan pada bagian genital dan robekan pada selaput dara.

Polisi kemudian menangkap IS pada pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C sekaligus mengamankan korban. Keduanya dibawa menuju Mapolda Jabar sekitar pukul 02.00 WIB dan tiba pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, surat keterangan pemeriksaan psikologis, serta laporan pemeriksaan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.

Baca Juga:  Siap Kendalikan Arus Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Puji Rencana Polda Jabar

Hendra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP.

Sementara itu, korban dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Polisi juga menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memperoleh pendampingan dan pengawasan psikolog dari UPTD PPA Jabar.

Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dokter ditangkap kasus kekerasan seksual Bandung kekerasan seksual anak Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

ASN bisa WFA

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.