bukamata.id – Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di Jalan Sukawarna, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial MS, sedangkan korban berinisial CA.
Menurut Hendra, dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya oleh ibunya, korban mengaku mengetahui hal tersebut dari ponsel ayahnya.
“Jadi, pada November 2025, korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa, dan ibu korban menanyakan kepada korban tahu dari mana seperti itu. Kemudian korban menjawab tahu dari ponsel terlapor dan korban memeragakan terlapor menindihi badan korban, dan mengatakan punggung korban sakit ketika ditindihi terlapor,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Hendra melanjutkan, dugaan tersebut semakin menguat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Korban juga memperagakan tindakan terlapor yang diduga menutup mulutnya dengan tangan.
“Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban dibawa ke rumah orang tua terlapor sekira Juli 2025,” katanya.
Pada 24 Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan di Laboratorium Pratama Elshadai. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif Neisseria gonorrhoeae.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, korban menjalani pemeriksaan di RSIA Parahyangan. Hasil pemeriksaan medis mencatat adanya peradangan pada bagian genital dan robekan pada selaput dara.
Polisi kemudian menangkap IS pada pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C sekaligus mengamankan korban. Keduanya dibawa menuju Mapolda Jabar sekitar pukul 02.00 WIB dan tiba pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, surat keterangan pemeriksaan psikologis, serta laporan pemeriksaan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.
Hendra mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP.
Sementara itu, korban dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani visum et repertum dengan pendampingan psikolog. Polisi juga menempatkan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memperoleh pendampingan dan pengawasan psikolog dari UPTD PPA Jabar.
Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











