Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?

Selasa, 17 Maret 2026 14:21 WIB

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Selasa, 17 Maret 2026 14:00 WIB

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 13:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?
  • Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
  • Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?
  • Jelang Fase Penentuan, Bojan Hodak Ambil Keputusan Berani untuk Skuad Persib
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pakar Nilai PK Mardani Maming Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

By Putra JuangSabtu, 12 Oktober 2024 11:11 WIB2 Mins Read
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama. (Foto: Dok UPT Humas Undip)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming.

Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah,” ucap Yos dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Rektor Undip periode 2015-2024 itu menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Yos menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Benarkan Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB

Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum,” katanya.

Yos menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun sehingga dipastikan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

Yos merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.

Baca Juga:  Tiga Capim KPK Berkompeten di Bidang Audit, Siapa yang Paling Siap Memperkuat Pemberantasan Korupsi??

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud,” ungkapnya.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Dia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, kata Topo, tuduhan mengenai kesepakatan diam-diam Mardani lemah.

“Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi Mardani Maming Undip Yos Johan Utama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.