Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Senin, 13 April 2026 16:00 WIB
Persib Bandung

Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum

Senin, 13 April 2026 15:47 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1

Senin, 13 April 2026 15:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum
  • Gila! Persib Bandung Resmi Jadi Tim ‘Unstoppable’, Pecahkan Rekor Unbeaten Terlama di Liga 1
  • 137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!
  • Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
  • Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas
  • Fakta di Balik Hebohnya Kabar Thomas Ramdhan Pamit dari GIGI, Benarkah Ada Konflik Internal?
  • Warganet ‘Roast’ Menu MBG, Bandingkan Kualitasnya dengan Paket Nasi Murah di Supermarket
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Tinggal Sahkan Raperda Pembinaan Toko Swalayan

By SusanaMinggu, 25 Februari 2024 18:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Minimarket. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Saat ini, Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional.

Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

Baca Juga:  Tok! APBD Kota Bandung 2025 Resmi Ditetapkan Rp7,8 Triliun

“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional,” ungkap Christian, Minggu (25/2).

Sementara untuk waktu operasional, lanjut Christian, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

“Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Gejolak Kenaikan Harga, Pansus 3 DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda Pangan

Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat.

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Baca Juga:  Koswara Proyeksikan Pendapatan Daerah Naik di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung

Di dalam Raperda ini juga, Christian mengatakan, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil.

Sementara, untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Pansus Raperda Toko Swalayan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Belum Damai, Kuasa Hukum Nina Tuntut Pemecatan Perawat

Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi

DPRD Jabar dan Forum Bank Sampah Bahas Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Nyawa Sopir Jadi Taruhan! Rombongan Diduga Pejabat Blokir Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik Cuma Buat Foto!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.