bukamata.id – Sektor pendidikan di Kabupaten Bandung tengah menghadapi ujian berat. Di tengah pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga Rp1 triliun, Pemerintah Kabupaten Bandung kini harus berjuang mandiri untuk mengamankan upah bagi ribuan tenaga pendidik paruh waktu setelah usulan penggunaan dana BOSP ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Pusat.
Langkah ini merupakan bentuk pembelaan nyata bagi 4.360 tenaga paruh waktu—terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 staf administrasi—yang selama ini menjadi tulang punggung layanan sekolah di Kabupaten Bandung.
Benturan Regulasi: Dana BOSP Terlarang untuk Gaji
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melobi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Harapannya, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa menjadi “katup penyelamat” untuk menyokong gaji guru paruh waktu di tengah ruang fiskal daerah yang makin sempit.
Sayangnya, hasil rapat nasional pada Februari 2026 berkata lain. Pintu fleksibilitas anggaran tersebut resmi tertutup.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” jelas Kang DS, sapaan akrab sang Bupati.
Beban Berat APBD: Komitmen 14 Bulan Gaji
Akibat penolakan tersebut, seluruh beban gaji kini “tumpah” ke APBD Kabupaten Bandung. Meski sedang dalam tekanan fiskal, Kang DS menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak boleh dikorbankan. Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran untuk 14 bulan gaji, termasuk THR (Gaji ke-13) dan Gaji ke-14.
Total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Angka ini mencakup:
- Gaji SD & SMP: Rp47,978 miliar.
- Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan (12 bulan): Rp8,891 miliar.
Namun, tantangan belum usai. Saat ini tersedia anggaran sebesar Rp46,368 miliar, yang berarti masih terdapat celah atau selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar. Pemkab kini tengah memutar otak untuk menutupi kekurangan tersebut melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menagih Ketegasan Pusat
Selain urusan angka, Kang DS menyoroti perlunya keberpihakan regulasi dari Jakarta. Menurutnya, daerah seringkali terkunci oleh aturan normatif yang kaku sehingga sulit menghadirkan solusi cepat bagi tenaga pendidik di lapangan.
“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.
Sejak 2021, Pemkab Bandung sebenarnya telah memberikan jaring pengaman sosial bagi para guru melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan kematian. Namun, tanpa regulasi pusat yang responsif, daerah akan terus berjuang sendirian di tengah keterbatasan fiskal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










