bukamata.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan tanggapan terkait adanya wacana naturalisasi dokter asing di Indonesia.
Ketua Umum PB IDI, Dokter Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, jika naturalisasi atau perpindahan dokter antar negara merupakan hal yang sangat lazim.
“Mobilisasi atau perpindahan dokter antar negara itu sebenarnya hal yang biasa dan lazim terjadi di seluruh dunia. Masyarakat ASEAN pun ini sudah menjadi pembahasan yang lama,” ucap Dokter Moh. Adib, Selasa (28/5/2024).
Mengenai hal ini, Dokter Adib pub mengakui jika pada dasarnya di semua negara kita tidak bisa menghindari keniscayaan bahwa akan ada dokter asing yang akan masuk.
Apalagi, di Indonesia sendiri masih memiliki permasalahan seperti distribusi dokter, jumlah penduduk masyarakat Indonesia, dan juga pendidikan kedokteran di Indonesia.
“Ada masalah juga di kita adalah distribusi dokter masih belum maksimal, kemudian banyaknya penduduk masyarakat Indonesia, dan pendidikan kedokteran di Indonesia belum semua tersertifikasi di Internasional,” katanya.
Terkait apakah PB IDI menerima atau menolak adanya naturalisasi dokter asing tersebut, Moh. Adib menjawab bahwa itu tergantung dari kepentingan warga negara Indonesia itu sendiri.
“Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai Dokter Indonesia karena kalau kita bicara sebagai konteks Dokter Indonesia maka yang paling penting dari semua negara saya kira maka kepentingan kesehatan, kepentingan warga negara Indonesia, itu menjadi satu hal yang harus diutamakan,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada hal yang berkaitan sebuah kebijakan apakah itu benar bisa menjawab permasalahan kesehatan itu yang harus dijawab terlebih dahulu.
“Karena kalau tidak bisa menjawab permasalahan problem di dalam SDM dan bukan tidak mungkin nanti akan lebih menonjol kaitannya dengan market bisnis kesehatannya dan tidak memberikan dampak positif pada pelayanan ya tentunya ini sangat disayangkan,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya regulasi dalam menaturalisasi dokter asing di Indonesia karena jangan sampai nanti masyarakat Indonesia hanya dijadikan market pelayanan saja.
“Semua negara mempunyai regulasi internal terkait tenaga asing yang ini menjadi kesepakatan di tingkat ASIA untuk sama-sama ditaati atau upaya selektif dari setiap negara,” ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 Pasal 248:
Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut adanya nakes asing bisa membuat Indonesia naik kelas.
Ia menganalogikan dengan pemain naturalisasi di Timnas Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi akan meningkatkan kualitas kesehatan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











