Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mentereng! Ini Catatan Statistik John Herdman Selama Nahkodai Timnas Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 21:35 WIB

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Selasa, 13 Oktober 2026 20:35 WIB

Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two

Selasa, 13 Oktober 2026 20:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mentereng! Ini Catatan Statistik John Herdman Selama Nahkodai Timnas Indonesia
  • PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar
  • Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two
  • Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!
  • Igor Tolic Soroti Kekuatan Cong Viettel, Persib Siapkan Strategi Khusus
  • Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa
  • Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab
  • Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pecah Tangis di PN Medan! Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo

By Aga GustianaRabu, 1 April 2026 14:10 WIB3 Mins Read
Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tak kuasa membendung air mata setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bebas.

Putusan ini menjadi titik balik bagi Amsal, yang sebelumnya sempat terpojok oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai dakwaan yang dialamatkan kepada Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara hukum.

Hakim: Amsal Tidak Terbukti Bersalah

Dalam sidang pamungkas tersebut, Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair, gugur di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Majelis Hakim.

Vonis ini membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Amsal dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Air Mata Kemenangan Ekonomi Kreatif

Bagi Amsal, vonis bebas ini bukan sekadar urusan hukum pribadi, melainkan simbol perlindungan bagi para pekerja kreatif di tanah air. Sambil terisak, ia menyampaikan pesan mendalam agar fenomena kriminalisasi terhadap pegiat ekonomi tidak terulang kembali.

“Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini,” ucap Amsal dengan suara bergetar.

Ia juga sempat memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintahan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya memberikan perhatian pada nasib pelaku industri kreatif.

“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini,” tambahnya.

Kilas Balik Kasus Video Profil Desa Karo

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyeret proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal sebelumnya dituding melakukan penggelembungan harga (mark up) pada proposal yang diajukan kepada para kepala desa. Berdasarkan hasil audit jaksa, tindakan tersebut diklaim merugikan negara sekitar Rp202,1 juta.

Selama persidangan, jaksa menilai Amsal memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Namun, fakta persidangan berkata lain. Majelis hakim justru melihat tidak adanya bukti kuat yang meyakinkan bahwa Amsal melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Dengan vonis bebas murni ini, nama baik Amsal Christy Sitepu resmi dipulihkan dan ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.