bukamata.id – Seorang pria dengan keberanian tingkat tinggi akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan setelah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Bandung. Aksi nekatnya bahkan dilakukan di kawasan Asrama Polri Jalan Ibrahim Adji, Buahbatu, tepat di depan mata seorang anggota polisi.
Pelaku utama yang berhasil diringkus adalah Mahesa Putra Prayoga (MP). Tak sendiri, polisi juga berhasil menciduk tiga orang yang berperan sebagai penadah, yakni Budiman, Riki, dan Lukman. Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/4/2025).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan modus operandi licik yang digunakan pelaku. MP berpura-pura menjadi anggota polisi atau mengaku sebagai teman anggota polisi untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor dari para pengemudi ojek online (ojol).
“Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai temannya anggota polisi atau mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pencurian dan penipuan kepada driver ojek online,” ungkap Kombes Pol Budi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menjelaskan insiden yang terjadi di Asrama Polri Buahbatu. “Perlu saya jelaskan di sini kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MP, itu adalah pelaku yang kemarin muncul di sosial Media di salah satu pos penjagaan di wilayah Buahbatu, yaitu pos rumah dinas (polri), pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan masuk ke rumah (asrama) dinas polisi,” tambahnya.
Ternyata, aksi nekat MP tak hanya terjadi sekali. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku telah beraksi sebanyak lima kali di berbagai wilayah Bandung, termasuk Buahbatu, Sumur Bandung, dan Cibeunying Kidul. Modusnya selalu sama: mengaku sebagai anggota polisi atau aparat kepolisian dan berpura-pura mengenal orang yang berada di pos penjagaan.
Kombes Pol Budi kemudian membeberkan salah satu aksinya yang terjadi di Cibeunying Kidul. “Jadi saya jelaskan khususnya untuk kasus yang di Cibeunying Kidul di salah satu TKP, jadi pada saat itu tersangka atas nama MP melakukan aksinya dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 2 Maret pada pukul 18.30 WIB salah satu ojol didatangi oleh pelaku dan memesan secara offline dengan mengaku sebagai anggota polri dan meminta diantarkan ke Polsek Antapani,” jelasnya.
Namun, di tengah perjalanan menuju Polsek Antapani, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya terlebih dahulu ke Polsek Cibeunying Kidul. Di sana, pelaku berpura-pura menyapa petugas dan masuk ke dalam kantor polisi, lalu keluar lagi. Setelah itu, pelaku bertanya kepada anggota polisi yang berjaga mengenai keberadaan anggota bernama Budi, yang ternyata memang ada namun sedang sakit.
Dengan akting meyakinkan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk anggota polisi yang sakit tersebut. Korban yang percaya karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri pun tanpa curiga menyerahkan kendaraannya. Namun, kecurigaan korban muncul setelah pelaku tak kunjung kembali. Saat ditanyakan kepada anggota polisi di Polsek, barulah terungkap bahwa pelaku bukanlah anggota polisi dan korban telah menjadi korban penipuan.
Berbekal penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim reserse Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pada Selasa (8/4) kemarin.
“Lalu kita menurunkan tim reserse melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Setelah kita dalami ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan hari ini kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang,” terang Kombes Pol Budi.
Kombes Pol Budi menyebut modus yang digunakan pelaku tergolong baru dan pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Sasarannya pun spesifik, yakni para pengemudi ojol yang cenderung percaya pada sosok aparat kepolisian.
“Iya, jadi modus yang dilakukan adalah penipuan sebenarnya, mengaku sebagai anggota dan minta diantar ke kantor polisi,” tuturnya.
Kapolrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya para pengemudi ojol, untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.
“Oleh karena itu kami menghimbau apapun jangan gampang menyerahkan kendaraan kepada siapapun selama itu bukan miliknya, karena modus ini bisa digunakan sebagai penipuan. Pelakunya ini hanya 1 orang, nah sisanya itu adalah penadah,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 378 juncto 372, 481, dan 480 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










