Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB

GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija

Sabtu, 12 September 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Sabtu, 12 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan
  • Pernah Bobol Persija, Balsa Sekulic Kini Bidik Gol Lagi di SUGBK
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelaku Penipuan Modus Loker di Bandung Berhasil Diringkus Polsek Regol

By SusanaRabu, 13 Desember 2023 20:40 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pelaku penipuan modus lowongan kerja (loker) di Kota Bandung, Hendrik Saputra berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Regol.

Hendrik Saputra berhasil menipu sembilan orang warga Bandung dan Tasikmalaya termasuk saudaranya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp 65 juta.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku mengaku sebagai bagian dari direksi PT Indofood kepada para korban dan dapat merekrut calon pekerja ke perusahaan tersebut.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk digunakan membuat kartu identitas, seragam dan lainnya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengaku sebagai direksi di PT Indofood dan menawarkan diri sanggup memasukkan merekrut korban bekerja di Indofood,” ucap Aji di Mapolsek Regol, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  3 Tempat Minuman Hangat di Bandung, Wajib Dikunjungi saat Musim Hujan

Setelah para pencari kerja menyerahkan lamaran, ia mengatakan pelaku menyodorkan perjanjian kerja palsu kepada korban dan meminta sejumlah uang untuk dibuatkan kartu identitas, seragam dan lainnya.

Para korban pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku, hingga total 65 juta.

“Masing-masing satu laporan bervariasi, ada Rp 11 juta, ada Rp 8 juta dan ada Rp 10 juta. Total 65 juta,” kata dia.

Namun, hingga kini para korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Sebab, beberapa orang korban sempat mendatangi PT Indofood untuk menanyakan terkait pemanggilan kerja dan mereka menyebutkan tidak mengetahui sosok Hendrik.

Baca Juga:  Diskusi di Pasar Kosambi Bandung, Gibran Janji Majukan UMKM

Kapolsek mengatakan penyidik yang menerima limpahan berkas kasus penipuan tersebut dari Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung langsung bergerak mengejar pelaku yang diketahui sudah setahun menjalankan aksi penipuan.

Setelah dicek, ia menuturkan jumlah korban tidak hanya satu namun 9 orang. Beberapa orang berasal dari Kota Bandung dan Tasikmalaya.

Ia memperkirakan jumlah korban diprediksi lebih banyak. Sebab banyak dari para korban yang tidak melapor.

“Penyidik mendapatkan informasi pelaku ada di Kiaracondong, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata dia.

Baca Juga:  Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan

Sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan, surat kerja palsu dan surat kontrak kepada korban palsu.

“Motifnya keuntungan pribadi. Korban adalah salah satu keluarganya (sepupu) berjumlah empat orang,” kata dia.

Pelaku Hendrik mengaku uang hasil dari menipu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Ia mengaku belajar memalsukan data secara otodidak melihat di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Penipuan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.