bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pedagang martabak di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Ketiga pelaku yang berinisial SAR, SR, dan NA merupakan bagian dari kelompok geng motor Warkap (Warung Kavling).
Para pelaku ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Cianjur, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian. Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu, 30 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban Agus Nugraha tengah berjualan di Jalan Inhoftank.
Aksi Brutal Dipicu Miras
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis, 4 Desember 2025, memaparkan bahwa tindakan para pelaku dipengaruhi konsumsi minuman keras sebelum melakukan konvoi malam.
“Mereka sebelum rolling itu minum dulu. Saat berkeliling, tanpa alasan jelas mereka melihat korban dan langsung menyerang,” ungkap Budi, didampingi Kasatreskrim Kompol Anton.
Tanpa provokasi apa pun, para pelaku menyerang korban secara bersama-sama. Beruntung, korban sempat memberikan perlawanan menggunakan katana yang biasa dipakainya untuk keperluan dagang, membuat para pelaku panik dan kabur.
Pelaku Bukan Warga Kota Bandung
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan ketiga pelaku bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari wilayah Kabupaten Bandung. Budi menyebut, fenomena geng motor lintas daerah kerap muncul terutama pada malam akhir pekan.
“Di Kota Bandung sendiri aktivitas geng motor sudah mulai menurun. Namun, masih banyak pelaku dari luar kota yang masuk ke Bandung pada saat weekend,” jelasnya.
Peringatan Keras untuk Geng Motor
Untuk mencegah aksi serupa, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok bermotor yang membuat keresahan di wilayah Kota Bandung.
“Bagi geng motor yang berani masuk ke Kota Bandung, akan kami tangkap dan proses sesuai undang-undang. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kepolisian juga meningkatkan patroli serta penyekatan di sejumlah titik perbatasan sebagai langkah antisipatif terhadap pergerakan geng motor dari luar daerah.
Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Darurat
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Bagi pelaku yang masih berstatus di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Budi juga meminta para orang tua dan guru lebih aktif memantau pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aktivitas kelompok geng motor.
“Ini sudah sangat meresahkan. Saya berharap tidak terulang lagi. Sesuai maklumat Kapolda, tindakan anarkis geng motor tidak boleh ada di Kota Bandung,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











