Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara

Rabu, 20 Mei 2026 21:34 WIB
Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026 21:28 WIB

Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis

Rabu, 20 Mei 2026 21:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Three-Peat Persib di Depan Mata! Ramon Tanque Waspadai Kekuatan Persijap Jepara
  • Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
  • Momen Emosional Persib! Julio Cesar Ungkap Rahasia Kemenangan Dramatis
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung
  • ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University
  • Selangkah Menuju Sejarah, Persib Bandung Wajib Jinakkan Kutukan Persijap di GBLA
  • SIAPA SANGKA? Polisi Berpangkat IPDA Ini Ternyata Seorang Romo Katolik! Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pembuat Resah! Geng Motor Penyerang Tukang Martabak Ditangkap di Cianjur

By SusanaJumat, 5 Desember 2025 11:20 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung menangkap tiga anggota geng motor Warkap yang mengeroyok pedagang martabak di Bojongloa Kidul. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pedagang martabak di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Ketiga pelaku yang berinisial SAR, SR, dan NA merupakan bagian dari kelompok geng motor Warkap (Warung Kavling).

Para pelaku ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Cianjur, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian. Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu, 30 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban Agus Nugraha tengah berjualan di Jalan Inhoftank.

Aksi Brutal Dipicu Miras

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis, 4 Desember 2025, memaparkan bahwa tindakan para pelaku dipengaruhi konsumsi minuman keras sebelum melakukan konvoi malam.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Petakan 7 Titik Rawan Macet saat Malam Tahun Baru

“Mereka sebelum rolling itu minum dulu. Saat berkeliling, tanpa alasan jelas mereka melihat korban dan langsung menyerang,” ungkap Budi, didampingi Kasatreskrim Kompol Anton.

Tanpa provokasi apa pun, para pelaku menyerang korban secara bersama-sama. Beruntung, korban sempat memberikan perlawanan menggunakan katana yang biasa dipakainya untuk keperluan dagang, membuat para pelaku panik dan kabur.

Pelaku Bukan Warga Kota Bandung

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan ketiga pelaku bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari wilayah Kabupaten Bandung. Budi menyebut, fenomena geng motor lintas daerah kerap muncul terutama pada malam akhir pekan.

Baca Juga:  Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

“Di Kota Bandung sendiri aktivitas geng motor sudah mulai menurun. Namun, masih banyak pelaku dari luar kota yang masuk ke Bandung pada saat weekend,” jelasnya.

Peringatan Keras untuk Geng Motor

Untuk mencegah aksi serupa, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok bermotor yang membuat keresahan di wilayah Kota Bandung.

“Bagi geng motor yang berani masuk ke Kota Bandung, akan kami tangkap dan proses sesuai undang-undang. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kepolisian juga meningkatkan patroli serta penyekatan di sejumlah titik perbatasan sebagai langkah antisipatif terhadap pergerakan geng motor dari luar daerah.

Baca Juga:  Gagal Kabur di Cicaheum, Kurir Sabu 250 Gram dan Bandarnya Dibekuk Polisi

Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Darurat

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Bagi pelaku yang masih berstatus di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Budi juga meminta para orang tua dan guru lebih aktif memantau pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aktivitas kelompok geng motor.

“Ini sudah sangat meresahkan. Saya berharap tidak terulang lagi. Sesuai maklumat Kapolda, tindakan anarkis geng motor tidak boleh ada di Kota Bandung,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bojongloa kidul geng motor Bandung geng motor warkap kasus geng motor kriminal bandung pengeroyokan pedagang martabak Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Bhayangkara FC

Persib di Ambang Juara, 6.115 Aparat Disiagakan! Bobotoh Siap Birukan Bandung

ASIKOPTI Resmi Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Jiaotong University

SPMB 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bandung Ancam Tindak Tegas Sekolah Nakal

Viral Pasien Asma Diduga Ditolak Masuk IGD, Manajemen RSUD Otista Buka Suara

Kamar Penuh Jadi Alasan, RSUD Otista Soreang Viral Usai Diduga Telantarkan Pasien Asma Tanpa Pertolongan Pertama

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.