Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Bola Pintar hingga Anjing Robot: 5 Teknologi Canggih yang Bakal Mengguncang Piala Dunia 2026

Rabu, 10 Juni 2026 22:29 WIB

Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?

Rabu, 10 Juni 2026 22:22 WIB

Maestro Lawak Haji Bolot Dilarikan ke RS Fatmawati, Sahabat Ungkap Kondisi Terkini di ICU

Rabu, 10 Juni 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Bola Pintar hingga Anjing Robot: 5 Teknologi Canggih yang Bakal Mengguncang Piala Dunia 2026
  • Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?
  • Maestro Lawak Haji Bolot Dilarikan ke RS Fatmawati, Sahabat Ungkap Kondisi Terkini di ICU
  • Tragis! Kejar Layangan Putus, Lengan Bocah di Cimahi Tertembus Pagar Besi Runcing
  • Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Ada yang Versi Full Durasi?
  • Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi
  • Langkah Berani Persija Jakarta Rekrut Shin Tae-yong Dapat Acungan Jempol dari Erick Thohir
  • Beckham Putra Masuk Jajaran Pemain Tersukses Persib di Usia Muda, Ini Buktinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 11 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Serahkan BAST Hibah Bankeu Parpol Tahun Anggatan 2026

By Putra JuangKamis, 21 Mei 2026 16:45 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).

Total bantuan keuangan partai politik Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil suara sah Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024 sebesar Rp13,7 miliar.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, partai politik memiliki posisi penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung.

Baca Juga:  Doyan Jajan? Ini 4 Rekomendasi Tempat Jajanan Pasar di Bandung

Menurutnya, partai politik bukan sekadar pilar demokrasi, melainkan menjadi jiwa dari demokrasi itu sendiri.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan.

Ia menyampaikan, fungsi utama partai politik di antaranya memberikan edukasi politik kepada masyarakat, memastikan warga memahami hak dan kewajiban politiknya, serta ikut menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Soroti Tunawisma di Ruang Publik, Sekda: Pusat Kota adalah Etalase Bandung

Selain itu, partai politik juga harus mampu mempersiapkan kader-kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.

Farhan menambahkan, bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap operasional dan pendidikan politik yang dilakukan partai politik setiap tahunnya.

“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, bantuan hibah keuangan partai politik diberikan untuk mendukung partai dalam menjalankan fungsi kelembagaan, pendidikan politik, serta kegiatan operasional sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 25 April 2025, Cek Lokasinya

Ia menyebutkan, tujuan pemberian bantuan tersebut antara lain meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem demokrasi lokal, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah oleh partai politik.

“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BAST Kota Bandung Muhammad Farhan Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kejagung Pelajari Permohonan JC Sony Sonjaya, Skandal Korupsi MBG Bakal Melebar?

Tragis! Kejar Layangan Putus, Lengan Bocah di Cimahi Tertembus Pagar Besi Runcing

Heboh! Selebgram Bandung Diduga Edarkan POD Getar, 35 Tersangka Diringkus Polisi

Kenaikan Pertamax Bikin Waswas, DPRD Jabar Sebut Daya Beli Masyarakat Terancam Tergerus

Hukum Kocak? Cuma Beli 20 Liter Bensin Eceran, Dua Warga Medan Terancam Denda Rp60 Miliar?!

Kisruh SPMB 2026, Anggota DPRD Jabar Nilai Kepala Disdik yang Harus Bertanggung Jawab

Terpopuler
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Link Full Video Cut Salwa Jadi Buruan Netizen, Benarkah Ada Rekaman Asli?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.