Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan

Rabu, 6 Mei 2026 15:22 WIB
Bandung Zoo

Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi

Rabu, 6 Mei 2026 15:21 WIB

Duel Klasik Persija vs Persib Resmi Pindah ke Samarinda, Ini Alasan PT LIB Pilih Stadion Segiri

Rabu, 6 Mei 2026 15:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan
  • Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi
  • Duel Klasik Persija vs Persib Resmi Pindah ke Samarinda, Ini Alasan PT LIB Pilih Stadion Segiri
  • Dewasa Sebelum Waktunya! Bocah 9 Tahun Jualan dari Subuh, Berjuang Demi Bakti Almarhum Ayah
  • Viral Link Vell TikTok 8 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu!
  • Bukan JIS atau SUGBK! Persija vs Persib Berpotensi Pindah ke Samarinda
  • Tanpa Syarat Rumit! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Mei 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital
  • Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Cimahi Sosialisasikan Legalitas Tanah Ulayat, Wujud Perlindungan Hak Adat

By SusanaSelasa, 13 Mei 2025 18:25 WIB2 Mins Read
Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2025 yang berlangsung di Imah Panggung Bale Atikan, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Humas Pemkot Cimahi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2025 yang berlangsung di Imah Panggung Bale Atikan, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (6/5/2025).

Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, serta adat istiadat.

Keanekaragaman ini melahirkan berbagai sistem sosial dan kearifan lokal, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat, yakni tanah milik bersama yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.

“Hak atas tanah yang dimiliki masyarakat hukum adat dikenal sebagai hak ulayat. Hak ini mencerminkan wewenang dan tanggung jawab masyarakat adat dalam mengelola tanah yang berada di wilayah adatnya,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Cimahi Hari Ini: Suhu Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari!

Ngatiyana menambahkan bahwa sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara memegang kekuasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat adat. Hal ini harus terwujud nyata dalam berbagai kebijakan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, pengelolaan pulau kecil, hingga pada kebijakan pusat maupun daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Jabar Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Kota Cimahi

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang pertanahan, agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.

“Ke depan, kita harus berupaya mengantisipasi serta mencegah potensi sengketa lahan yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Pengakuan 3 Anggota Geng Motor di Cimahi Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, para kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Cimahi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cimahi masyarakat adat Ngatiyana pengadministrasian tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Langkah Baru Wali Kota Bandung: Siswa Wajib Aktif Bergerak 3 Kali Sepekan

Bandung Zoo

Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi

Dewasa Sebelum Waktunya! Bocah 9 Tahun Jualan dari Subuh, Berjuang Demi Bakti Almarhum Ayah

Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.