Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Padam Listrik

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari

Minggu, 5 Juli 2026 15:15 WIB

Bakmi Parahyangan Sukajadi Bandung, Surga Yamien dan Chinese Food Halal Favorit Warga

Minggu, 5 Juli 2026 14:38 WIB

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris

Minggu, 5 Juli 2026 14:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari
  • Bakmi Parahyangan Sukajadi Bandung, Surga Yamien dan Chinese Food Halal Favorit Warga
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris
  • Viral Video Persib: Gambar Misterius Picu Rumor Besar Transfer Peralta
  • Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung
  • Puluhan Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026, Hadiah Skin dan Diamond Menanti!
  • Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?
  • Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Cimahi Sosialisasikan Legalitas Tanah Ulayat, Wujud Perlindungan Hak Adat

By SusanaSelasa, 13 Mei 2025 18:25 WIB2 Mins Read
Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2025 yang berlangsung di Imah Panggung Bale Atikan, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Humas Pemkot Cimahi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2025 yang berlangsung di Imah Panggung Bale Atikan, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (6/5/2025).

Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, serta adat istiadat.

Keanekaragaman ini melahirkan berbagai sistem sosial dan kearifan lokal, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat, yakni tanah milik bersama yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.

“Hak atas tanah yang dimiliki masyarakat hukum adat dikenal sebagai hak ulayat. Hak ini mencerminkan wewenang dan tanggung jawab masyarakat adat dalam mengelola tanah yang berada di wilayah adatnya,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian! Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU

Ngatiyana menambahkan bahwa sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara memegang kekuasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Atalia Serap Aspirasi Majelis Taklim di Cimahi, Tegaskan Pentingnya Prinsip 3K

“Karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat adat. Hal ini harus terwujud nyata dalam berbagai kebijakan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, pengelolaan pulau kecil, hingga pada kebijakan pusat maupun daerah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang pertanahan, agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.

Baca Juga:  Cegah Diare, Ribuan Bayi di Cimahi Bakal Disuntik Vaksin Rotavirus Mulai 15 Agustus

“Ke depan, kita harus berupaya mengantisipasi serta mencegah potensi sengketa lahan yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, para kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Cimahi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cimahi masyarakat adat Ngatiyana pengadministrasian tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.