bukamata.id – Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan akan mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, hingga proses persidangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Hukum Jabar Istimewa mendapat mandat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya telah menerima instruksi dari Gubernur Jawa Barat untuk mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saya selaku ketua Tim Hukum Jabar Istimewa atas instruksi dari Bapak Gubernur Jawa Barat sebagaimana yang beliau sampaikan di akun TikTok beliau, telah menugaskan kami untuk mengawal kasus yang terjadi di Sukabumi ini yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis,” ujar Jutek dalam konferensi pers di Gedung PGRI Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/9/2026).
Menurut Jutek, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan. Ia menilai sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa maupun tenaga pendidik dan tidak boleh menjadi ruang terjadinya intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak luar.
Ia menyebut persoalan serupa tidak boleh terus terjadi di lingkungan pendidikan, baik dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lainnya.
“Dunia pendidikan khususnya lembaga-lembaga pendidikan selama ini menjadi ajang intimidasi, ajang mengancam, pengancaman, kriminalisasi oleh oknum-oknum, baik yang mengaku sebagai jurnalis, mengaku ormas, atau masyarakat lainnya. Dan ini nggak boleh terjadi lagi,” katanya.
Tidak Ada Opsi Restorative Justice
Jutek menegaskan, Tim Hukum Jabar Istimewa tidak akan membuka opsi restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut perlu dikawal hingga proses persidangan agar menjadi pembelajaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindakan intimidasi di lingkungan sekolah.
“Kami sudah pastikan tidak akan dilakukan RJ terhadap peristiwa ini. Kita akan mengawal ini sampai ke ranah persidangan karena ini supaya menjadi pelajaran bahwa lingkungan sekolah itu harus lingkungan yang aman bagi pelajar, harus lingkungan yang aman bagi guru,” tegasnya.
Jutek menekankan, keputusan tersebut bukan berarti pihaknya ingin memberikan hukuman secara berlebihan. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
“Bukan kita ingin memenjarakan orang, bukan kita ingin bahwa ini penyelesaian harus berkeadilan. Tujuan hukum sesungguhnya selain keadilan ada kepastian, tentu dari seluruh proses hukum ujung-ujungnya harus ada efek jera,” ujarnya.
PGRI Jabar Kecam Dugaan Intimidasi
Sikap serupa disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat. Organisasi tersebut mengecam dan menyesalkan dugaan tindakan kekerasan serta intimidasi yang terjadi terhadap guru di SDN Sukaraja 2.
Wakil Ketua III PGRI Jawa Barat, Yayan Taryana, mengatakan dugaan tindakan tersebut semakin disayangkan karena terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan langsung oleh para siswa.
“Mengecam keras dan menyesalkan kejadian tersebut terhadap guru di sekolah dan disaksikan oleh para siswa atau anak didik. Sementara kami para guru dan insan pendidikan tengah berusaha mewujudkan program sekolah ramah anak, mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Yayan.
Dalam pernyataan sikapnya, PGRI Jabar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi.
PGRI Jabar juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal dan memproses perkara tersebut secara hukum.
Selain itu, PGRI Provinsi Jawa Barat telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Tim Hukum Jabar Istimewa dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
PGRI berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah maupun dunia pendidikan lainnya.
Berawal dari Permintaan Uang Langganan Media
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sebuah video dugaan intimidasi di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, beredar di media sosial.
Seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan media lokal diduga mendatangi sekolah dan marah karena permintaannya berupa uang langganan media sebesar Rp100 ribu belum dipenuhi pihak sekolah.
Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan perampasan telepon seluler milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyayangkan kejadian tersebut dan menilai tindakan yang dilakukan pria tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang semestinya dimiliki seorang jurnalis.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis,” tegas Dedi.
Dedi kemudian meminta Tim Hukum Jabar Istimewa turun langsung ke Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi dan memberikan advokasi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meminta tim hukum untuk segera datang ke lokasi menginvestigasi dan kemudian melakukan advokasi,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, meskipun persoalan pendidikan dasar tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jabar tetap perlu mengambil langkah untuk memastikan lingkungan pendidikan terlindungi dari tindakan intimidatif.
“Dari sisi tanggung jawab memang Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tetapi saya melihat bahwa ini harus ada langkah-langkah yang nyata untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat baik pendidikan di tingkat dasar pertama maupun menengah,” katanya.
Dengan pengawalan Tim Hukum Jabar Istimewa dan dukungan PGRI Jabar, proses hukum kasus dugaan intimidasi tersebut kini diarahkan untuk berjalan hingga ke persidangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










