Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Mei 2026 06:00 WIB

Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang

Sabtu, 2 Mei 2026 05:00 WIB

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?
  • Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, Negara Absen di Rumah Ibadah

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 10:27 WIB3 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Konsekuensi dari penegasan tersebut, seluruh bantuan pembiayaan operasional masjid resmi dihentikan sejak awal Januari 2026.

Keputusan itu langsung memicu polemik dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pengelolaan masjid. Sebanyak 23 pegawai yang sebelumnya bekerja melalui sistem alih daya harus ditarik, sementara anggaran pemeliharaan dan operasional dihentikan tanpa skema pengganti.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan peran penting masjid wakaf bagi umat.

“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Masjid Raya Bandung sendiri merupakan bangunan bersejarah berusia lebih dari dua abad. Dengan daya tampung hingga 12 ribu jamaah, kondisi fisik masjid saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan di berbagai bagian bangunan. Namun, sejak dukungan anggaran dihentikan, upaya perbaikan tidak lagi mendapat sokongan dari pemerintah.

Baca Juga:  Usai Pilkada, Bey Imbau ASN Jabar Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kebijakan terbaru Pemprov Jabar ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi yang pernah berlaku. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sehingga selama bertahun-tahun dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah.

Situasi berubah setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar. Sejak saat itu, Masjid Raya Bandung tidak lagi menjadi prioritas dan akhirnya kehilangan seluruh dukungan pembiayaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

Baca Juga:  BIJB Tetap Jadi Bandara Resmi Pelayanan Haji dan Umrah 2025

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Secara yuridis, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf masih sah dan telah diperbarui melalui proses pergantian nadzir sesuai ketentuan hukum.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara untuk sepenuhnya menarik diri dari pengelolaan dan pengawasan wakaf. Pemerintah, menurutnya, tetap memiliki kewajiban memastikan keberlanjutan, perawatan, serta pemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” katanya.

Masjid Raya Bandung juga tercatat memiliki nilai sejarah nasional hingga internasional. Pada perhelatan Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Wanti-wanti Petani Gagal Panen, Dampak Kemarau Dirasakan di Pantura

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu kelompok masyarakat rentan. Seluruh aktivitas tersebut kini dijalankan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan dana dari pemerintah.

Meski menghadapi tekanan tersebut, pihak nadzir memastikan masjid tetap dibuka untuk umum dan tidak akan ditutup. Pengelolaan akan terus berjalan dengan mengandalkan kontribusi jamaah dan dukungan publik.

Seiring dengan penghentian dukungan dari Pemprov Jabar, secara administratif nama masjid kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cabut dana masjid dana operasional masjid Masjid Raya Bandung masjid wakaf Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.