Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya

Senin, 24 Agustus 2026 17:58 WIB

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Senin, 24 Agustus 2026 16:31 WIB

Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya
  • Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga
  • Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung
  • Pindah Stadion Tanpa Penonton, Ramon Tanque Tegaskan Persib Siap Hajar Manila Digger di SJH
  • Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, Negara Absen di Rumah Ibadah

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 10:27 WIB3 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Konsekuensi dari penegasan tersebut, seluruh bantuan pembiayaan operasional masjid resmi dihentikan sejak awal Januari 2026.

Keputusan itu langsung memicu polemik dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pengelolaan masjid. Sebanyak 23 pegawai yang sebelumnya bekerja melalui sistem alih daya harus ditarik, sementara anggaran pemeliharaan dan operasional dihentikan tanpa skema pengganti.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan peran penting masjid wakaf bagi umat.

“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Masjid Raya Bandung sendiri merupakan bangunan bersejarah berusia lebih dari dua abad. Dengan daya tampung hingga 12 ribu jamaah, kondisi fisik masjid saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga:  Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan Smart Province 2024

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan di berbagai bagian bangunan. Namun, sejak dukungan anggaran dihentikan, upaya perbaikan tidak lagi mendapat sokongan dari pemerintah.

Kebijakan terbaru Pemprov Jabar ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi yang pernah berlaku. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sehingga selama bertahun-tahun dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah.

Situasi berubah setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar. Sejak saat itu, Masjid Raya Bandung tidak lagi menjadi prioritas dan akhirnya kehilangan seluruh dukungan pembiayaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Bantu Pulangkan PMI Asal Cianjur Korban TPPO di Libya, Ingatkan Warga Jangan Berangkat Ilegal

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Secara yuridis, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf masih sah dan telah diperbarui melalui proses pergantian nadzir sesuai ketentuan hukum.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara untuk sepenuhnya menarik diri dari pengelolaan dan pengawasan wakaf. Pemerintah, menurutnya, tetap memiliki kewajiban memastikan keberlanjutan, perawatan, serta pemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” katanya.

Masjid Raya Bandung juga tercatat memiliki nilai sejarah nasional hingga internasional. Pada perhelatan Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi.

Baca Juga:  Penyusunan RPJPD Jabar Tahun 2025-2045 akan Rampung Agustus 2024

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu kelompok masyarakat rentan. Seluruh aktivitas tersebut kini dijalankan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan dana dari pemerintah.

Meski menghadapi tekanan tersebut, pihak nadzir memastikan masjid tetap dibuka untuk umum dan tidak akan ditutup. Pengelolaan akan terus berjalan dengan mengandalkan kontribusi jamaah dan dukungan publik.

Seiring dengan penghentian dukungan dari Pemprov Jabar, secara administratif nama masjid kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.