Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!

Minggu, 11 Oktober 2026 16:02 WIB

Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat

Minggu, 11 Oktober 2026 15:15 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Minggu, 11 Oktober 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!
  • Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat
  • Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya
  • Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung
  • Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih
  • Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace
  • Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, Negara Absen di Rumah Ibadah

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 10:27 WIB3 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Konsekuensi dari penegasan tersebut, seluruh bantuan pembiayaan operasional masjid resmi dihentikan sejak awal Januari 2026.

Keputusan itu langsung memicu polemik dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pengelolaan masjid. Sebanyak 23 pegawai yang sebelumnya bekerja melalui sistem alih daya harus ditarik, sementara anggaran pemeliharaan dan operasional dihentikan tanpa skema pengganti.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan peran penting masjid wakaf bagi umat.

“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Masjid Raya Bandung sendiri merupakan bangunan bersejarah berusia lebih dari dua abad. Dengan daya tampung hingga 12 ribu jamaah, kondisi fisik masjid saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga:  Survei Indikator Politik: Kinerja Pemprov Jabar Kalah Jauh dengan Popularitas Dedi Mulyadi

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan di berbagai bagian bangunan. Namun, sejak dukungan anggaran dihentikan, upaya perbaikan tidak lagi mendapat sokongan dari pemerintah.

Kebijakan terbaru Pemprov Jabar ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi yang pernah berlaku. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sehingga selama bertahun-tahun dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah.

Situasi berubah setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar. Sejak saat itu, Masjid Raya Bandung tidak lagi menjadi prioritas dan akhirnya kehilangan seluruh dukungan pembiayaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perketat Kembali Protokol Kesehatan Usai Kenaikan Angka Covid 19

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Secara yuridis, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf masih sah dan telah diperbarui melalui proses pergantian nadzir sesuai ketentuan hukum.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara untuk sepenuhnya menarik diri dari pengelolaan dan pengawasan wakaf. Pemerintah, menurutnya, tetap memiliki kewajiban memastikan keberlanjutan, perawatan, serta pemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” katanya.

Masjid Raya Bandung juga tercatat memiliki nilai sejarah nasional hingga internasional. Pada perhelatan Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu kelompok masyarakat rentan. Seluruh aktivitas tersebut kini dijalankan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan dana dari pemerintah.

Meski menghadapi tekanan tersebut, pihak nadzir memastikan masjid tetap dibuka untuk umum dan tidak akan ditutup. Pengelolaan akan terus berjalan dengan mengandalkan kontribusi jamaah dan dukungan publik.

Seiring dengan penghentian dukungan dari Pemprov Jabar, secara administratif nama masjid kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.