Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI

Minggu, 21 Juni 2026 17:04 WIB

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Minggu, 21 Juni 2026 16:02 WIB

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Minggu, 21 Juni 2026 15:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran
  • Bursa Transfer Liga 1 2026/2027 Memanas: Persija Incar Kevin Mendoza, Persib Gerak Cepat
  • Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung
  • Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung, Negara Absen di Rumah Ibadah

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 10:27 WIB3 Mins Read
Masjid Raya Bandung, Salah satu ikon utama wisata religi Bandung. (Foto: TempatWisata.pro)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Konsekuensi dari penegasan tersebut, seluruh bantuan pembiayaan operasional masjid resmi dihentikan sejak awal Januari 2026.

Keputusan itu langsung memicu polemik dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pengelolaan masjid. Sebanyak 23 pegawai yang sebelumnya bekerja melalui sistem alih daya harus ditarik, sementara anggaran pemeliharaan dan operasional dihentikan tanpa skema pengganti.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan peran penting masjid wakaf bagi umat.

“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Masjid Raya Bandung sendiri merupakan bangunan bersejarah berusia lebih dari dua abad. Dengan daya tampung hingga 12 ribu jamaah, kondisi fisik masjid saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga:  Jabar Bangun Zona Aman dan Ekonomi Sehat Lewat Sinergi Pemda dan Kepolisian

Pihak nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan di berbagai bagian bangunan. Namun, sejak dukungan anggaran dihentikan, upaya perbaikan tidak lagi mendapat sokongan dari pemerintah.

Kebijakan terbaru Pemprov Jabar ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi yang pernah berlaku. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung sebelumnya telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sehingga selama bertahun-tahun dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah.

Situasi berubah setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar. Sejak saat itu, Masjid Raya Bandung tidak lagi menjadi prioritas dan akhirnya kehilangan seluruh dukungan pembiayaan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya masjid wakaf yang memiliki nilai sejarah dan simbolik tinggi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Optimistis Swasembada Pangan Bisa Dikelola Lebih Baik

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Secara yuridis, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar secara resmi sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf masih sah dan telah diperbarui melalui proses pergantian nadzir sesuai ketentuan hukum.

Roedy menegaskan bahwa Undang-Undang Wakaf tidak membenarkan negara untuk sepenuhnya menarik diri dari pengelolaan dan pengawasan wakaf. Pemerintah, menurutnya, tetap memiliki kewajiban memastikan keberlanjutan, perawatan, serta pemanfaatan wakaf bagi kepentingan umat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” katanya.

Masjid Raya Bandung juga tercatat memiliki nilai sejarah nasional hingga internasional. Pada perhelatan Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para kepala negara peserta konferensi.

Baca Juga:  Sekda Herman: SPBE Harus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu kelompok masyarakat rentan. Seluruh aktivitas tersebut kini dijalankan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan dana dari pemerintah.

Meski menghadapi tekanan tersebut, pihak nadzir memastikan masjid tetap dibuka untuk umum dan tidak akan ditutup. Pengelolaan akan terus berjalan dengan mengandalkan kontribusi jamaah dan dukungan publik.

Seiring dengan penghentian dukungan dari Pemprov Jabar, secara administratif nama masjid kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cabut dana masjid dana operasional masjid Masjid Raya Bandung masjid wakaf Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.