Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Persib Bandung

Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027

Selasa, 16 Juni 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Setuju Iuran Tapera Diwajibkan bagi PNS, Bukan Karyawan Swasta

By Putra JuangSelasa, 28 Mei 2024 16:45 WIB3 Mins Read
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: pns.kamikamu
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Cecep Darmawan turut memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun peserta Tapera tersebut di antaranya para PNS, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Prof. Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

“Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah,” ucap Cecep saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:  THR 2025: Kapan Cair dan Berapa Besaran yang Diterima? Simak Informasi Lengkapnya!

Meski begitu, Cecep memandang kebijakan iuran Tapera ini sebaiknya tidak diwajibkan bagi para karyawan swasta.

“Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya mah yah untuk swasta mah, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marjinal,” tuturnya.

“Sekarang gini, kalau dipotong 3%, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera,” tambahnya.

Cecep yang juga guru besar UPI itu mengaku, dirinya akan setuju dengan adanya kebijakan tersebut jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.

Baca Juga:  Anugerah PNS Berprestasi 2024, Pemprov Jabar Apresiasi Dedikasi dan Inovasi ASN

“Kalau saya sih gini, kalau PNS okelah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional yah, karena mungkin ada seseorang orang yang udah punya rumah, kemudian juga memang dia tidak begitu butuh rumah, tapi karena gajinya kurang dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun yang akan datang,” bebernya.

Cecep pun menyarankan, kelompok menengah ke bawah untuk tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.

“Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marjinal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjinal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung,” tandasnya.

Baca Juga:  Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cecep Darmawan Iuran Tapera karyawan pegawai PNS Tabungan Perumahan Rakyat Tapera
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.