Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 16:24 WIB

SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun

Rabu, 5 Agustus 2026 16:11 WIB

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Rabu, 5 Agustus 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wagub Jabar Imbau Bobotoh Tak Konvoi Berlebihan Jika Persib Juara Piala Presiden 2026
  • SIG Luncurkan Kembali Semen Kujang, Gandeng Persib Bandung Lewat Kerja Sama Tiga Tahun
  • Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman
  • Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin
  • Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Kontra Singapura: Skenario Penentuan Tiket Semifinal Piala AFF 2026
  • Debut Singkat! Mariano Peralta Siap Jadi Senjata Persib di Final Piala Presiden 2026
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Setuju Iuran Tapera Diwajibkan bagi PNS, Bukan Karyawan Swasta

By Putra JuangSelasa, 28 Mei 2024 16:45 WIB3 Mins Read
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: pns.kamikamu
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Cecep Darmawan turut memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun peserta Tapera tersebut di antaranya para PNS, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Prof. Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

“Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah,” ucap Cecep saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Meski begitu, Cecep memandang kebijakan iuran Tapera ini sebaiknya tidak diwajibkan bagi para karyawan swasta.

“Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya mah yah untuk swasta mah, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marjinal,” tuturnya.

“Sekarang gini, kalau dipotong 3%, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera,” tambahnya.

Cecep yang juga guru besar UPI itu mengaku, dirinya akan setuju dengan adanya kebijakan tersebut jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.

“Kalau saya sih gini, kalau PNS okelah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional yah, karena mungkin ada seseorang orang yang udah punya rumah, kemudian juga memang dia tidak begitu butuh rumah, tapi karena gajinya kurang dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun yang akan datang,” bebernya.

Cecep pun menyarankan, kelompok menengah ke bawah untuk tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.

“Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marjinal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjinal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung,” tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cecep Darmawan Iuran Tapera karyawan pegawai PNS Tabungan Perumahan Rakyat Tapera
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Bangunan Six Nine Padel Tetap Beroperasi, Satpol PP Tegaskan yang Disegel Hanya Videotron Tak Berizin

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.