Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 11:58 WIB

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengamat Setuju Iuran Tapera Diwajibkan bagi PNS, Bukan Karyawan Swasta

By Putra JuangSelasa, 28 Mei 2024 16:45 WIB3 Mins Read
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: pns.kamikamu
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Cecep Darmawan turut memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun peserta Tapera tersebut di antaranya para PNS, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Prof. Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.

“Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah,” ucap Cecep saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:  43 CPNS Resmi Jadi PNS, Farhan Ingatkan Integritas dan Etika Bermedia

Meski begitu, Cecep memandang kebijakan iuran Tapera ini sebaiknya tidak diwajibkan bagi para karyawan swasta.

“Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya mah yah untuk swasta mah, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marjinal,” tuturnya.

“Sekarang gini, kalau dipotong 3%, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera,” tambahnya.

Cecep yang juga guru besar UPI itu mengaku, dirinya akan setuju dengan adanya kebijakan tersebut jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.

Baca Juga:  Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

“Kalau saya sih gini, kalau PNS okelah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional yah, karena mungkin ada seseorang orang yang udah punya rumah, kemudian juga memang dia tidak begitu butuh rumah, tapi karena gajinya kurang dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun yang akan datang,” bebernya.

Cecep pun menyarankan, kelompok menengah ke bawah untuk tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.

“Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marjinal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjinal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung,” tandasnya.

Baca Juga:  Simak! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025 Berdasarkan PP Terbaru

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.