Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penjelasan Muhammadiyah soal Haji Umur 2 Bulan, Apakah Sah?

By Putra JuangSabtu, 29 Juni 2024 20:17 WIB2 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perbincangan soal gelar ‘haji’ ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini buntut perdebatan antara Atta Halilintar dan Thariq Halilintar berdebat soal status haji Thariq.

Sebelumnya orang tua mereka, Geni Faruk mengatakan Thariq sudah menyandang gelar haji lantaran pernah ia bawa melaksanakan ibadah haji ketika usia Thariq masih 2 bulan.

Publik pun banyak yang bertanya, apakah balita umur 2 bulan sudah sah menunaikan ibadah haji? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid pun menjawab pertanyaan publik ini.

Dalam diskursus pelaksanaan haji, kemampuan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Menurutnya, kemampuan dalam konteks ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga:  Tegas! Kemenag Bakal Pulangkan Petugas Haji yang Tak Jalankan Tugas

“Pertama, kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sangat diperlukan. Ibadah haji bukanlah ritual yang ringan, ia menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi Ka’bah. Bila seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam membolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain,” kata Homaidi dilansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (29/6/2024).

Kedua, kemampuan finansial juga menjadi syarat penting. Homaidi menyebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji tidaklah sedikit.

“Biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan kebutuhan hidup lainnya selama di tanah suci harus dipenuhi. Persiapan finansial yang matang memungkinkan seseorang menjalankan haji dengan tenang tanpa beban hutang atau masalah keuangan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Daftar Cawalkot 2024, Reza Arfah Bawa Harapan Anak Muda Kota Bandung

Selain itu, faktor keamanan selama perjalanan menuju Makkah dan pelaksanaan haji itu sendiri juga harus diperhatikan. Jaminan keamanan ini mencakup tidak adanya ancaman yang mengganggu serta terpenuhinya semua persyaratan keselamatan.

“Tak kalah penting adalah jaminan bahwa keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan haji tetap aman dan terlindungi,” imbuhnya.

Waktu yang memadai untuk melakukan perjalanan haji juga menjadi syarat tersendiri. Artinya, calon jemaah haji harus memiliki waktu luang yang cukup dan tidak terhalang oleh kewajiban-kewajiban lain yang mendesak.

Dalam perspektif ajaran Islam, syarat pelaksanaan haji ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat: Cek Jadwal Puasa Ramadhan 2026 dan Waktu Shalat Tarawih Pertama

Makna “mampu” di sini jelas tidak mencakup anak-anak, terutama bayi yang baru berusia dua bulan. Sebab, selain mampu, syarat lain bagi calon haji adalah baligh (dewasa), berakal, dan merdeka (tidak menjadi budak).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bayi berusia dua bulan belum memenuhi syarat-syarat haji yang ditetapkan oleh ajaran Islam.

“Kemampuan fisik, finansial, dan kedewasaan belum terpenuhi pada bayi, sehingga tidak sah bagi mereka untuk menunaikan ibadah haji,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balita umur 2 bulan gelar haji ibadah haji Muhammadiyah Thariq Halilintar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.