Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Peringatan Darurat Digital! Komdigi Resmi Batasi TikTok Cs untuk Anak di Bawah 16 Tahun

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 20:09 WIB2 Mins Read
Kemendag
Iustrasi TikTok. Foto ilustrasi: pymnts
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah yang cukup berani dan tegas dalam upaya menjaga keamanan ruang siber bagi anak-anak di Indonesia. Melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025—atau yang secara populer disebut sebagai PP Tunas—pemerintah resmi melakukan pengetatan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini diterbitkan hari ini sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi generasi muda Indonesia di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Langkah strategis ini mencatatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang secara berani menerapkan batasan usia ketat untuk akses ke platform digital. Meutya menekankan bahwa urgensi kebijakan ini didasarkan pada realita bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet, mulai dari ancaman konten negatif hingga persoalan adiksi digital yang kian memprihatinkan.

Baca Juga:  Ucapan Lebaran Kekinian, 10 Ide Status dan Cuitan yang Menyentuh Hati

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai waktu dimulainya implementasi kebijakan ini. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, yang mencakup layanan populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Komdigi berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga seluruh penyedia sistem elektronik patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga:  Bikin Penasaran! Apa Isi Video Ibu Tiri di Kebun Sawit yang Sedang Viral? Link Diburu Netizen

Menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu dinamika di masyarakat, Meutya secara terbuka mengakui potensi tantangan yang akan dihadapi oleh orang tua maupun anak-anak di awal penerapannya.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkap Meutya.

Baca Juga:  Adab Dulu Baru Konten! Driver Ojol Kena Batunya Usai Diduga Hina Fisik Siswi SMP

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara untuk memprioritaskan masa depan anak di tengah situasi yang mereka sebut sebagai kondisi darurat digital. Kebijakan ini juga dirancang untuk meringankan beban keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi, sehingga perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua secara sendirian.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Medsos Anak Batas Usia Medsos Kebijakan Komdigi komdigi media sosial perlindungan anak PP Tunas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.