Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two

Senin, 14 September 2026 03:00 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Senin, 14 September 2026 01:00 WIB

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Minggu, 13 September 2026 19:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
  • Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat
  • Jadwal Persib Bikin Deg-degan: Persija Baru Lewat, FC Seoul Sudah Menunggu di Korea
  • Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Peringatan Darurat Digital! Komdigi Resmi Batasi TikTok Cs untuk Anak di Bawah 16 Tahun

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 20:09 WIB2 Mins Read
Kemendag
Iustrasi TikTok. Foto ilustrasi: pymnts
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah yang cukup berani dan tegas dalam upaya menjaga keamanan ruang siber bagi anak-anak di Indonesia. Melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025—atau yang secara populer disebut sebagai PP Tunas—pemerintah resmi melakukan pengetatan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini diterbitkan hari ini sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi generasi muda Indonesia di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Langkah strategis ini mencatatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang secara berani menerapkan batasan usia ketat untuk akses ke platform digital. Meutya menekankan bahwa urgensi kebijakan ini didasarkan pada realita bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet, mulai dari ancaman konten negatif hingga persoalan adiksi digital yang kian memprihatinkan.

Baca Juga:  Heboh Video Viral 6 Menit 'Ibu Tiri dan Anak Tiri', Warganet Ramai Cari Link Asli

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai waktu dimulainya implementasi kebijakan ini. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, yang mencakup layanan populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Komdigi berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga seluruh penyedia sistem elektronik patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga:  Demonstrasi Ricuh di Nepal, Krisis Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu dinamika di masyarakat, Meutya secara terbuka mengakui potensi tantangan yang akan dihadapi oleh orang tua maupun anak-anak di awal penerapannya.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkap Meutya.

Baca Juga:  Viral Video Mesum Sejoli di Rumah Makan Kuningan Durasi 1 Menit 5 Detik

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara untuk memprioritaskan masa depan anak di tengah situasi yang mereka sebut sebagai kondisi darurat digital. Kebijakan ini juga dirancang untuk meringankan beban keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi, sehingga perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua secara sendirian.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

komdigi media sosial perlindungan anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap

Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi

Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.