bukamata.id – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat perlindungan sosial masyarakat rentan. Bantuan ini diberikan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Lalu, kapan bansos PKH Juni 2026 cair dan bagaimana mekanisme pencairannya?
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Pemerintah menyalurkan bansos PKH tidak dalam satu waktu yang sama, melainkan dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun anggaran. Skema ini bertujuan agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan terkontrol.
Berikut pembagian jadwal pencairan PKH 2026:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan demikian, bansos PKH Juni 2026 masih termasuk dalam penyaluran tahap kedua (April–Juni). Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, karena proses distribusi dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah.
Penyaluran dana biasanya berlangsung melalui bank Himbara dan kantor pos, tergantung mekanisme wilayah penerima.
Apa Itu Bansos PKH?
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial berbentuk uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini termasuk dalam skema social transfer yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan
- Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga aktif
Selain itu, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data setiap triwulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Baru
Pada tahun 2026, pemerintah juga menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam penyaluran tahap kedua.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu KPM baru,” ujar Gus Ipul.
Nominal Bansos PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun
- Siswa SD: Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
- Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun
Dana ini dicairkan dalam empat tahap sesuai jadwal penyaluran nasional.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos:
Langkah-langkah:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima bantuan sesuai data wilayah.
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel dengan proses pendaftaran akun menggunakan data KTP dan verifikasi email.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Kemensos menegaskan bahwa pencairan PKH tidak memiliki tanggal seragam nasional. Setiap wilayah dapat menerima bantuan pada waktu berbeda dalam satu periode penyaluran.
Karena itu, masyarakat diminta rutin melakukan pengecekan agar mengetahui status pencairan bantuan secara berkala.
Bansos PKH Juni 2026 dipastikan masuk dalam tahap pencairan periode kedua (April–Juni). Meski tidak memiliki tanggal pasti, bantuan tetap disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara dan kantor pos.
Penerima diimbau selalu memantau informasi resmi dari Kemensos serta memastikan data DTSEN tetap valid agar tidak kehilangan hak bantuan sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










