bukamata.id – Polda Jawa Barat resmi memperpanjang masa penahanan terhadap PAP, dokter residen yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keputusan ini diambil karena proses penyidikan yang masih berjalan dan belum tuntas.
“Kami perpanjang masa penahanannya,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Bandung, Selasa (22/4/2025).
Menurut Surawan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Proses ini memerlukan waktu karena tidak bisa dilakukan hanya dalam satu sesi.
“Penyidikan masih berjalan, pemeriksaan psikologi forensik juga tidak bisa dilakukan hanya sekali,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban FH, yang tengah menjaga ayahnya di RSHS, melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka saat itu meminta FH untuk menjalani pemeriksaan darah dan membawanya dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Tersangka juga meminta FH agar tidak ditemani oleh adiknya.
Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dibius menggunakan suntikan. FH baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi merasa kesakitan pada bagian sensitif tubuhnya.
Korban lantas menceritakan kejadian itu kepada ibunya, hingga akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. PAP diamankan polisi pada 23 Maret 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










