bukamata.id – Seorang pria berinisial AA (25) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis (13/2/2025) dan langsung mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny, dikutip dari Instagram @infobandungkota, Selasa (18/2/2025).
Peristiwa bermula saat korban, seorang pria berinisial M (58), tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton.
Namun, di tengah perjalanan, ia dihadang oleh pelaku yang kemudian meminta uang dan rokok. Karena korban tidak membawa dompet, pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan gangguan penglihatan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Rancaekek.
Melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Deny.
Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan harus menghadapi proses hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










