bukamata.id – Polres Cimahi menyatakan, uang palsu senilai Rp400 juta yang dicetak dari sebuah rumah produksi di Komplrek Gempol Asri, Kota Bandung, sudah beredar hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, uang palsu dengan pecahan Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dan Vera Amelya.
“Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Saat ini, pihaknya sudah menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan tersebut. Selain Puguh dan Vera, pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jateng.
Aldi menjelaskan, Puguh berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Komplek Gempol Asri, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar.
“Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” jelasnya.
Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. Bahkan, uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas.
“Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” imbuhnya.
Tersangka lain atas nama Vera Amelya, ia merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi.
“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.
Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










