Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

By Putra JuangRabu, 29 Mei 2024 16:05 WIB2 Mins Read
Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polres Cimahi menyatakan, uang palsu senilai Rp400 juta yang dicetak dari sebuah rumah produksi di Komplrek Gempol Asri, Kota Bandung, sudah beredar hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, uang palsu dengan pecahan Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dan Vera Amelya.

“Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Saat ini, pihaknya sudah menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan tersebut. Selain Puguh dan Vera, pihaknya juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Diduga Drama Asmara, Mahasiswa Unisba Dikeroyok 15 Orang di Area Kampus

Aldi menjelaskan, Puguh berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Komplek Gempol Asri, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar.

“Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah,” jelasnya.

Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. Bahkan, uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

Baca Juga:  Rekomendasi Cafe Ala Korea di Bandung Cocok untuk Menikmati Liburan Akhir Pekan

Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas.

“Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” imbuhnya.

Tersangka lain atas nama Vera Amelya, ia merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  MUI Sebut Ulama dan Umara Penentu Kebaikan Kota Bandung

“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jawa Tengah Kota Bandung Kota Cimahi Polres Cimahi uang palsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.