bukamata.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka atas kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Jumat (9/2).
Tersangka YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan bukti setelah dilakukan gelar perkara.
YA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dante tenggelam di kolam renang hingga meninggal dunia.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” lanjutnya.
Setelah putusan tersebut, Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkapkan kebenaran atas kematian sang putra.
“Terima Kasih sebesar besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama!” tulis Angger Dimas di Instagram story @anggerdimas, Jumat (9/2/2024).
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik yang berusaha menangkap tersangka YA.
“Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo! Dan juga kawan kawan dekat telah berkontribusi secara moril – warganet. Keep the positive vibes! Let’s go! #JusticeForDante,” tambah Angger Dimas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










