bukamata.id – Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), berinisial Priguna Anugerah P. alias PAP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 21 tahun, berinisial FH.
Kejadian yang diduga terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini kini tengah menjadi sorotan publik. PAP saat ini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki indikasi kelainan seksual.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa hari ini, pelaku diduga mengalami kelainan seksual. Namun, kami akan memperkuat hal tersebut dengan pemeriksaan lanjutan oleh ahli psikologi dan forensik,” ujarnya, Rabu (9/5/2025).
Kronologi Dugaan Pelecehan
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang menjalani perawatan di IGD RSHS, sebelum tersangka membawanya ke lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan untuk pengambilan darah lebih lanjut.
Di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka kemudian menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali dan menyambungkannya ke selang infus. Ia juga menyuntikkan cairan bening yang membuat korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.
“Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaian dan kembali ke IGD. Saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB,” jelas Kombes Hendra.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban merasakan rasa perih di bagian sensitif tubuhnya saat buang air kecil. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
“Korban mengaku tidak hanya merasa tidak sadar selama beberapa jam, tapi juga mengalami tindakan mencurigakan yang membuatnya tidak nyaman dan trauma,” tambah Hendra.
Proses Hukum dan Etika Profesi
Saat ini, penyelidikan terus berjalan dan polisi menekankan bahwa pemeriksaan forensik dan psikologis terhadap tersangka akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius, mengingat pelaku berasal dari institusi pendidikan kedokteran yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi.
Universitas Padjadjaran sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait status akademik tersangka. Sementara itu, masyarakat mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini juga memunculkan kembali pentingnya pengawasan ketat di lingkungan rumah sakit, khususnya terhadap tenaga medis dalam pendidikan. Publik berharap keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis yang layak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











