Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

Selasa, 7 Juli 2026 16:16 WIB

Drama Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Sudah Dekat, Tapi Klub Kaya Malaysia Datang Menggoda

Selasa, 7 Juli 2026 16:16 WIB

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Selasa, 7 Juli 2026 16:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!
  • Drama Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Sudah Dekat, Tapi Klub Kaya Malaysia Datang Menggoda
  • DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama
  • Messi Cs Terancam Tumbang! Mesir Siapkan Senjata Rahasia dari Kelemahan Argentina di Piala Dunia 2026
  • Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen
  • Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA
  • 4 Photobooth Vintage di Bandung yang Lagi Diburu Gen Z, Spot Foto Estetik dengan Nuansa Retro Kekinian
  • Kylian Mbappe Balas Keras Senator Paraguay, FFF Siapkan Langkah Hukum Atas Dugaan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dokter PPDS Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Usai Diduga Perkosa Penunggu Pasien RSHS Bandung

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 15:24 WIB3 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil tindakan tegas terhadap peserta program dokter spesialis (PPDS) anestesi Unpad yang diduga kuat menjadi pelaku pemerkosaan seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sanksi berat berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup di RSHS langsung dijatuhkan kepada oknum dokter tersebut.

“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, seperti dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Azhar Jaya menambahkan bahwa keputusan terkait hukuman selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Kasus dugaan pemerkosaan ini sebelumnya viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @ppdsgramm. Informasi yang beredar mengungkapkan kronologi kejadian yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Skandal Joki UTBK Terungkap, Satu Nama Terdaftar Ganda di Unpad dan ISBI Bandung

Awalnya, ayah korban yang sedang dirawat di ruang ICU membutuhkan transfusi darah mendesak sebelum menjalani operasi. Pelaku, seorang dokter PPDS anestesi, disebut menawarkan diri untuk membantu proses donor darah anak pasien tersebut, termasuk melakukan cross match atau pemeriksaan kecocokan darah.

Demi mempercepat proses yang krusial ini, pelaku menawarkan untuk melakukan tindakan langsung bersamanya. Korban kemudian dibawa ke gedung baru lantai 7 RSHS, yang digambarkan dalam kondisi masih sepi dan kosong.

“Di lantai 7, korban disuruh ganti pakai baju pasien. Terus dipasang akses IV,” tulis keterangan dalam unggahan viral tersebut.

Baca Juga:  Update Kasus Dokter Priguna: Obat Bius Diduga Diambil dari RSHS, DNA dan Fetish Jadi Bukti Penting

Penting untuk dicatat bahwa pemasangan akses IV (intravena) dalam konteks transfusi darah adalah prosedur standar untuk menyalurkan darah atau komponen darah langsung ke pembuluh darah vena pasien.

Namun, dalam kronologi yang beredar, korban diduga tidak sepenuhnya memahami prosedur yang terjadi dan mengikuti arahan dokter, hingga kemudian diberikan obat bius.

“Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit.”

Kengerian terungkap saat korban merasakan sakit yang tidak wajar di area kemaluannya. “Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma,” lanjut informasi yang beredar luas tersebut.

Baca Juga:  Dokter Gadungan di Cimahi Tipu Dua Wanita hingga Rugikan Rp10 Juta

Sanksi tegas dari Kemenkes RI ini menunjukkan respons serius pemerintah terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Larangan residen seumur hidup di RSHS menjadi pukulan berat bagi karir medis terduga pelaku. Sementara itu, FK Unpad kini memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai dengan aturan dan etika profesi kedokteran. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan keamanan di fasilitas kesehatan serta perlindungan bagi pasien dan keluarga yang rentan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter PPDS RSHS Bandung Unpad
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA

Nadira Azzahra Kembali ke Keluarga Usai Hilang Sepekan, Kondisi Psikis Jadi Perhatian

Warga Sumedang Terancam Dampak Tambang? Gunung Dikeruk Brutal, Truk Berjejer hingga Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.