bukamata.id – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Gedebage.
Tiga orang pelaku yang merupakan anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage telah ditangkap karena melakukan pungutan tidak sah kepada para pedagang.
Para pelaku diduga menarik iuran kebersihan sebesar Rp 5.000 per kios setiap harinya, meski tidak memiliki kewenangan resmi.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, satu bonggol bukti pembayaran, dan atribut paguyuban.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan terus didalami.
Termasuk memeriksa Ketua Paguyuban guna mengungkap peran dan aliran dana dari kegiatan pungli tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi pungli di lingkungan pasar,” tegas Abdul Rachman, dikutip dari laman resmi Tribatanews, Kamis (1/5/2025).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menanggapi temuan ini. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Gedebage selama ini kerap terhambat karena adanya pungli tersebut.
Dengan estimasi 700 lapak dikutip Rp 5.000 per hari, total pungutan bisa mencapai Rp 3,5 juta per hari.
“Sejak Desember 2024, kerugian akibat pengelolaan yang tidak berjalan baik akibat pungli ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Farhan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











