bukamata.id – Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat juga mengincar posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).
PPPK Paruh Waktu Menurut MenPAN-RB
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti salah satu ketentuan:
- Gaji terakhir sebelum menjadi ASN
- Upah terakhir sebelum diangkat
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah sesuai UMP yang berlaku. Berikut daftar UMP seluruh provinsi 2025:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Meski jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan cuti.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
PPPK Penuh Waktu: Gaji dan Tunjangan
Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji pegawai akan mengikuti golongan dan masa kerja. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, kisaran gaji PPPK Penuh Waktu adalah:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK: Pegawai kontrak ASN, jangka waktu tertentu, jam kerja fleksibel, gaji sesuai perjanjian kerja atau UMP.
PNS: Pegawai tetap ASN, waktu kerja penuh, gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










