bukamata.id – Masih ada peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pemerintah membuka kesempatan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 khusus bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyampaikan bahwa pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu telah dibuka sejak 1 Agustus 2025 dan akan ditutup 20 Agustus 2025, tanpa perpanjangan waktu.
Dengan kebijakan ini, honorer tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur negara meski dengan status paruh waktu.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara tidak penuh waktu. Pegawai ini akan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Kriteria utama PPPK paruh waktu 2025:
- Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (PPPK atau CPNS) namun tidak lulus.
- Non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Jabatan yang Bisa Diusulkan
Berdasarkan informasi BKN, jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan meliputi:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis Lainnya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu
- Data Tenaga Non-ASN
- Non-ASN terdata (R1, R2, R3, R3b, R3T)
- Non-ASN tidak terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, R4)
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
- Pemerataan Kebutuhan
- Pemetaan dilakukan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan
- Data yang dicantumkan meliputi nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- Instansi wajib memberikan alasan jika ada tenaga non-ASN yang tidak diusulkan
- Penetapan Kebutuhan oleh KemenPANRB
- Mencakup jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jumlah kebutuhan
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Pengumuman hasil seleksi oleh instansi
- Tenaga non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN
- Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan NIP ke BKN
- BKN menetapkan PERTEK NIPPPK
- PPK menetapkan SK dengan masa kerja 1 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











