bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum Kelima KepmenPANRB yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan untuk honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memenuhi syarat untuk mengisi lowongan yang tersedia.
Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB sesuai ketentuan Diktum Kelima.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh PPK untuk seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
- Rincian tersebut meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk PPPK.
- Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPL dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah disampaikan.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-13 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pengangkatan menjadi PPPK tetap.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan oleh PPK dengan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan. Mengenai gaji, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Dalam Diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai selain yang dialokasikan untuk belanja pegawai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Diktum ke-20.
Demikian beberapa poin penting dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










