Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
  • Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

By Aga GustianaKamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video 18+
Ilustrasi video 18+. Illustration vector
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial JR (50) di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video mesum yang direkamnya bersama mantan istri siri. Aksi ini dilakukannya lantaran sakit hati hubungan asmaranya kandas akibat tidak direstui oleh anak korban.

JR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/5). Ironisnya, saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan jumlah video asusila yang jauh lebih banyak dari pengakuan pelaku.

“Pengakuannya ada sekitar 400 video, tapi dari pemeriksaan handphone ditemukan hampir 700 video,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo pada Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Ari menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan video tersebut, namun juga dengan sengaja menyebarkannya kepada orang-orang terdekat korban.

“Ada beberapa video yang dikirimkan oleh tersangka kepada, satu pada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban, sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelasnya.

Tindakan JR ini sontak membuat resah warga sekitar. Bahkan, korban sempat memutuskan untuk pindah rumah. Namun, akhirnya korban kembali ke kampung halamannya dan memilih jalur hukum dengan melaporkan mantan suami sirinya tersebut kepada pihak berwajib.

“Si korban pindah dari kampung tersebut, dari kampung tempat tinggalnya. Dan melaporkan hal tersebut kepada kita, dan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil kita tangkap pada hari Jumat kemarin. Sekarang (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Ari.

Video Mesum Sebagai Alat Pemancing Korban

Dalam keterangannya, AKP Ari memastikan bahwa ratusan video mesum tersebut tidak disebar ke media sosial maupun diperjualbelikan. Motif pelaku menyebarkan video tersebut ternyata untuk memancing korban agar kembali menjalin komunikasi dengannya.

“Oh nggak (dijual), ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka cuman ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut sama kita jadi kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Ari.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut, untuk tidak ikut menyebarkannya lebih lanjut.

“Kita sudah imbau kepada saksi dan penerima video, jangan disebarkan ke media sosial atau ke pihak lain. Kalau disebarkan, bisa berubah status dari saksi jadi tersangka,” tegas AKP Ari.

Akibat perbuatannya, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak tiri istri siri Majalengka video
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.