Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Senin, 14 September 2026 01:00 WIB

Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi

Minggu, 13 September 2026 19:20 WIB

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

Minggu, 13 September 2026 18:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
  • Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat
  • Jadwal Persib Bikin Deg-degan: Persija Baru Lewat, FC Seoul Sudah Menunggu di Korea
  • Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal
  • Bukan Sekadar Sertifikat! Abah Ucu Ungkap Alasan 125 Juru Masak SPPG Wajib Kompeten
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

By Aga GustianaKamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video 18+
Ilustrasi video 18+. Illustration vector
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial JR (50) di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video mesum yang direkamnya bersama mantan istri siri. Aksi ini dilakukannya lantaran sakit hati hubungan asmaranya kandas akibat tidak direstui oleh anak korban.

JR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/5). Ironisnya, saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan jumlah video asusila yang jauh lebih banyak dari pengakuan pelaku.

“Pengakuannya ada sekitar 400 video, tapi dari pemeriksaan handphone ditemukan hampir 700 video,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo pada Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Ari menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan video tersebut, namun juga dengan sengaja menyebarkannya kepada orang-orang terdekat korban.

Baca Juga:  Klarifikasi Pengunggah Video Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung: Salah Paham

“Ada beberapa video yang dikirimkan oleh tersangka kepada, satu pada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban, sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelasnya.

Tindakan JR ini sontak membuat resah warga sekitar. Bahkan, korban sempat memutuskan untuk pindah rumah. Namun, akhirnya korban kembali ke kampung halamannya dan memilih jalur hukum dengan melaporkan mantan suami sirinya tersebut kepada pihak berwajib.

“Si korban pindah dari kampung tersebut, dari kampung tempat tinggalnya. Dan melaporkan hal tersebut kepada kita, dan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil kita tangkap pada hari Jumat kemarin. Sekarang (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Ari.

Baca Juga:  Sekda Herman Ajak IKAPTK Jabar Berperan Aktif dalam Akselerasi Pembangunan

Video Mesum Sebagai Alat Pemancing Korban

Dalam keterangannya, AKP Ari memastikan bahwa ratusan video mesum tersebut tidak disebar ke media sosial maupun diperjualbelikan. Motif pelaku menyebarkan video tersebut ternyata untuk memancing korban agar kembali menjalin komunikasi dengannya.

“Oh nggak (dijual), ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka cuman ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut sama kita jadi kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Ari.

Baca Juga:  Bidan Rita Viral di Media Sosial, Video Kontroversial Jadi Perbincangan Netizen

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut, untuk tidak ikut menyebarkannya lebih lanjut.

“Kita sudah imbau kepada saksi dan penerima video, jangan disebarkan ke media sosial atau ke pihak lain. Kalau disebarkan, bisa berubah status dari saksi jadi tersangka,” tegas AKP Ari.

Akibat perbuatannya, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Majalengka video
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Bukan Sekadar Sertifikat! Abah Ucu Ungkap Alasan 125 Juru Masak SPPG Wajib Kompeten

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.