bukamata.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universita Padjadjaran (Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti menyatakan, ada lima elemen yang menandakan kemunduran demokrasi dalam sebuah negara.
Kelimat elemen itu adalah constitutional amendment, the elimination of institutional checks, the centralization and politicization of executive power, the contraction or distortion of a shared public sphere, dan the elimination of political competition.
“Ginsburg didalam tulisannya mengatakan how to lose a constitutional democracy, dia katakan bagaimana sebuah demokrasi itu mundur, apa sih sinyal-sinyalnya, apa yang terjadi untuk memperlihatkan bahwa demokrasi di suatu negara itu mengalami kemunduran,” ucap Susi saat memberikan Kuliah Umum Perdana Departemen Hukum Tata Negara Unpad bertajuk ‘Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi?’, Senin (26/2/2024).
Susi menjelasan, pertama adalah adanya usaha-usaha untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap Undang-undang Dasar (UUD), tetapi perubahan itu bukanlah perubahan yang dipandang perlu.
“Tetapi perubahan perubahan yang dianggap sebagai konsen-konsen sesaat, konsennya mereka-mereka yang punya kepentingan tertentu. Bukan konsen sebagian besar rakyat, bukan konsen dari satu generasi yang menurut mereka mungkin UUD perlu diubah dan ini memang materi perubahannya bukan merupakan konsen sesaat, tapi merupakan materi yang penting untuk kedepannya,” jelasnya.
Susi mengatakan, perubahan UUD tersebut hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik tapi tidak mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat banyak. Ia menyebut, Hungaria merupakan salah satu contoh nyata negara yang mengalami kemunduran demokrasi.
“Jadi banyak negara yang tadinya dia terpilih dari satu pemilhan umum yang demokratis, Hungaria itu adalah contoh nyata bagaimana pemimpinnya itu terpilih melalui satu pemilihan umum yang demokratis tetapi ketika terpilih lagi kemudian yang dia lakukan itu adalah justru memperlihatkan kemunduran demokrasi di negara itu,” tuturnya.
Kedua adalah instusi kelembagaan yang mempunyai fungsi untuk mengimbangi atau melakukan super visi kalau tidak dihapus, dilemahkan.
“Bagaimana Indonesia? Anda sudah tahu 2019 sudah keluar Undang-undang KPK dan itulah yang ditengarai dimulainya pelemahan KPK. KPK menjadi objek dari hak angket tetapi justru perubahannya itu didalam Undang-undang MD3 yaitu ketika UUD MD3 habis diuji di MK,” katanya.
Menurutnya, bahwa KPK menjadi objek angket bukan didalam Undang-undang KPK nya tetapi dalam Undang-undang MD3.
“Bahaya betul kalau lembaga lembaga independen itu kemudian menjadi objek dari hak angket,” ujarnya.
Ketiga adalah sentralisasi. Susi mengatakan, kekuasaan-kekuasaan eksekutif itu menjadi sangat tersentralisasi dan menjadi politisasi.
“Jadi politisasi dan sentralisasi dari kekuasaan-kekuasaan eksekutif,” imbuhnya.
Keempat, ruangan-ruangan publik itu menjadi mengecil. Dan kelima, tidak ada kompetisi politik yang sehat.
“Jadi semuanya mau diakomodasi jadi koalisi,” ungkapnya.
Susi menilai, jika kelima elemen ini ada dalam sebuah negara, maka dipastikan negera itu tengah mengalami kemunduran demokrasi.
“Bagaimana kondisi Indonesia saat ini? Anda tahu MKMK, anda tahu DKPP hasilnya Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Kemudian DKPP, ketua KPU terbukti melanggar etik, disanksi peringatan keras terakhir,” bebernya.
“Jadi ini semuanya kalau anda kaitkan tadi dengan elemen demokrasi atau pun juga tadi yang dari Ginsburg, ini menandakan kemunduran demokrasi,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











