Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 17:09 WIB2 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) akan berakhir pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa program ini digulirkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan ini dirancang untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Perantau Datang ke Jabar Tak Terhindarkan, Anak Muda Lokal Harus Siap Bersaing

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.

Imbauan untuk Tidak Menunggu Hari Terakhir

Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean biasanya panjang. Pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan administrasi. Samsat bahkan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Piala Presiden 2025 Bawa Kebahagiaan dan Dorong Ekonomi Jabar

Evaluasi Program Setelah Berakhir

Setelah masa pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar, yang tergabung dalam tim Pembina Samsat, akan mengevaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, realisasi target, serta strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa depan.

“Tentu kami akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau teknis lainnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.

Perpanjangan Masa Program Karena Antusiasme Masyarakat

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Karena tingginya antusiasme masyarakat, masa berlaku diperpanjang hingga akhir September 2025.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Desak Evaluasi Total Rekrutmen Mahasiswa FK Pasca Skandal Dokter Pemerkosa di RSHS

Dedi menekankan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar mencapai target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika mobil atau motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Bea Balik Nama Dedi Mulyadi pajak kendaraan bermotor pembayaran pajak pemutihan pajak Jawa Barat Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.