bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) akan berakhir pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.
Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa program ini digulirkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.
Menurut Asep, kebijakan ini dirancang untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.
Imbauan untuk Tidak Menunggu Hari Terakhir
Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean biasanya panjang. Pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan administrasi. Samsat bahkan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat.
Evaluasi Program Setelah Berakhir
Setelah masa pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar, yang tergabung dalam tim Pembina Samsat, akan mengevaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, realisasi target, serta strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa depan.
“Tentu kami akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau teknis lainnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.
Perpanjangan Masa Program Karena Antusiasme Masyarakat
Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Karena tingginya antusiasme masyarakat, masa berlaku diperpanjang hingga akhir September 2025.
Dedi menekankan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar mencapai target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika mobil atau motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











