bukamata.id – Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Jutaan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa program ini, yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dimulai pada 20 Maret 2025 dan telah resmi berakhir pada 30 September 2025.
Menurut Asep, pemutihan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan keringanan, tetapi juga memperbarui basis data kendaraan bermotor, mengaktifkan kembali kendaraan yang sudah tidak aktif, serta memperkuat pendapatan asli daerah.
Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 2.034.064 kendaraan aktif dengan tunggakan pajak telah memanfaatkan program ini. Jumlah tersebut menyumbang penurunan sebesar 45,47% dari total tunggakan awal tahun 2025 yang mencapai 4.473.542 kendaraan. Untuk kendaraan yang sudah kedaluwarsa, terdapat 454.111 unit yang ikut serta dalam program ini.
Asep menjelaskan, capaian ini jauh melebihi target awal tahun yang hanya 32.653 kendaraan, atau meningkat hingga 12 kali lipat. Selain itu, terdapat 58.121 kendaraan dari luar Jawa Barat yang masuk melalui proses mutasi dan turut memanfaatkan pemutihan.
“Peningkatan jumlah kendaraan aktif dari hasil program pemutihan menjadi potensi baru dalam proyeksi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2026. Adapun pendapatan selama program pemutihan sebesar Rp814.720.845.530 yang merupakan bagian dari target tahun 2025 sebesar Rp5,857 triliun,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak akan diperpanjang.
“Program pemutihan ini sudah berakhir, dan sesuai dengan pernyataan Pak Gubernur, tidak akan diperpanjang lagi. Fokus kami Bapenda dan Tim Pembina Samsat saat ini tentu memperluas dan mempermudah layanan agar kesadaran masyarakat meningkat,” lanjutnya.
Bapenda juga terus mengembangkan layanan pembayaran baik secara tatap muka maupun digital. Salah satu inovasi terbaru adalah T-Samsat, kanal pembayaran untuk pemilik rekening bank bjb melalui aplikasi bjb DIGI. Melalui fitur ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak secara autodebit dan bahkan mencicil.
“Alurnya dibuat mudah, di aplikasi bjb DIGI, ada menu registrasi T-Samsat, pilih jenis kendaraan, masukkan nomor polisi, lalu menerima bukti registrasi diakhiri dengan pembayaran otomatis. Ke depan, kami akan perluas layanan ini bisa digunakan perbankan lain,” jelas Asep.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan program ini.
“Terima kasih kepada semua wajib pajak yang sudah merespon program ini dengan baik. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa KDM ini menuturkan bahwa pajak kendaraan bermotor berperan besar dalam mendanai pembangunan daerah.
“Jalan-jalan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











