bukamata.id – Menjawab pertanyaan kritis para siswa SMKN 9 Bandung mengenai mekanisme penyerapan dan realisasi aspirasi, Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang memberikan penjelasan mendalam mengenai rumitnya proses legislasi di parlemen.
Rafael menjelaskan bahwa proses mengubah masukan masyarakat menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang membutuhkan dialektika panjang. Hal ini disebabkan oleh heterogennya pandangan dan kepentingan yang ada di tengah publik.
Seringkali aspirasi yang masuk dari satu kelompok masyarakat bertentangan secara mendasar dengan aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat lainnya.
Ia mencontohkan proses pembahasan Rancangan Perda tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perlindungan anak dan perempuan yang sempat menyita perhatian publik luas.
Dalam kasus Perda TPKS, terjadi benturan aspirasi yang sangat tajam antara kelompok masyarakat yang mendukung penuh penandatanganan aturan dengan kelompok yang menolaknya karena perbedaan sudut pandang nilai sosial dan ideologis.
“Bagaimana menerima aspirasi? Ya banyak sebetulnya, medianya kan banyak, apalagi sekarang era digital. Digital itu memudahkan aspirasi itu sampai,” jelas Rafael menguraikan kemudahan akses di era modern.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar dewan bukanlah pada cara menerima aspirasi, melainkan bagaimana menjembatani benturan pandangan yang saling bertolak belakang.
“Nah pertanyaannya, apakah itu bisa kita lihat selanjutnya apakah tidak? Nah kadang-kadang memang aspirasi yang satu dengan yang lain itu bertentangan. Ada yang sifatnya ideologis,” terangnya.
“Contoh, Perda perlindungan terhadap kekerasan perempuan, TPKS. Ada waktu itu yang demo mendukung, ada yang demo menolak karena dianggap Perda ini sangat tanda kutip liberal,” urai Rafael menceritakan fenomena pro-kontra tersebut.
Rafael menceritakan bahwa ketika terjadi gelombang peristiwa kekerasan seksual di wilayah Cibiru dan pondok pesantren, benturan politik di parlemen akhirnya mencair. Seluruh fraksi di DPRD Jabar tergerak untuk menjadikan Perda tersebut sebagai inisiatif lembaga demi melindungi korban.
“Akhirnya membuat semua fraksi-fraksi DPR tidak terima didesak oleh kelompok-kelompok pro. Akhirnya waktu itu menjadi inisiatif DPRD,” pungkasnya memberikan gambaran nyata dinamika politik hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










